Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dalam penyerahan dan pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa pengusutan kasus tersebut ada kaitan dengan penerbitan surat nomor: B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025 tentang permintaan bantuan pemanggilan kepada Ketua DPRD NTB.
"Iya, betul. Itu surat memang dikeluarkan Kejati NTB," katanya.
Dalam narasi surat, jaksa meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan surat tersebut kepada dua anggotanya, yakni Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB Hamdan Kasim dan anggota komisi V DPRD NTB Indra Jaya Usman.
Jaksa dalam surat yang ditandatangani Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati itu meminta agar keduanya hadir ke hadapan jaksa untuk memberikan keterangan pada hari Kamis (17/7).
Efrien mengatakan bahwa agenda permintaan keterangan ini berjalan pada tahap penyelidikan Kejati NTB sesuai penerbitan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tertanggal 10 Juli 2025.
Karena kasus ini baru berjalan di tahap penyelidikan, Efrien menegaskan bahwa dirinya belum bisa menyampaikan banyak hal. "Baru penyelidikan, jadi belum bisa kami berikan keterangan lebih jauh," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyoroti perihal penyerahan dan pengelolaan dana pokir di DPRD NTB.
Sebelumnya, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria menyampaikan pada tahun 2024, setiap anggota DPRD NTB mempunyai kewenangan mengelola dana pokir senilai Rp3 miliar.
Menurut dia, perlu adanya penegakan aturan dalam pengelolaan dana pokir ini agar tidak selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tiap tahun, baik itu soal penyaluran yang tidak tepat sasaran atau pelanggaran aturan penyaluran.