Makassar (ANTARA Sulsel) - Inspeksi mendadak sekaligus memanfaatkan masa reses sejumlah anggota DPRD Makassar ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Nusantara di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan itu menemukan banyak pelanggaran.

"Sidak yang kita gelar ini dipaketkan dengan reses pertama kami selaku anggota dewan periode 2014-2019 dan dalam sidak ditemukan banyak pelanggaran," jelas anggota DPRD Makassar Sampara Sarip di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, pelanggaran yang ditemukan sejumlah anggota DPRD Makassar itu umumnya di THM serta rumah bernyanyi dan pelanggarannya pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Untuk pelanggaran pada pub dan THM itu, umumnya ditemukan adanya para pramuria atau wanita penghibur yang dipajang dalam suatu etalase atau ruangan berkaca seperti aquarium untuk dipilih oleh para tamu.

"Hampir semua pub dan THM yang kita masuki itu pelanggarannya sama dan rata-rata mereka memajang wanita-wanita dalam aquarium. Itu sebenarnya tidak diperbolehkan," katanya.

Bukan cuma itu, Sampara Sarip yang juga legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menerangkan pelanggaran lainnya yakni tidak adanya izin operasi sejumlah THM. Juga ditemukan dalam kamar ada kamar mandi dan izin minuman beralkohol.

Hal serupa diungkapkan Irwan ST, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang turut serta dalam sidak masa reses tersebut menekankan kepada pemerintah untuk lebih tegas terhadap jenis-jenis pelanggaran yang ada.

"Semua yang dilakukan itu ada aturan mainnya, mulai dari Undang Undang, Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Pemerintah harus tegas dengan jenis-jenis pelanggaran itu," tegasnya.

Selain itu, sejumlah THM dan rumah bernyanyi juga tidak mempunyai areal parkir yang cukup luas sehingga dianggap sebagai salah satu biang kemacetan.

Sementara THM yang berhasil disidak antara lain Diva karaoke, Primadona, Lips, Diskotik Mekar, Makassar Pub, Cafe 7 & 7, dan Galaxy. T Susilo

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024