Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyiapkan sanksi tegas bagi tempat hiburan malam (THM) yang buka selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Sekretaris Daerah Tanah Toraja, dr Rudy Andilolo, melalui keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan, jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap pembukaan tempat hiburan malam selama Ramadhan, maka dipastikan akan diberi sanksi berat dengan mencabut izin usahanya hingga dilakukan penutupan paksa.
"Saya tegaskan bahwa kalau ada yang membangkang pasti kami ganjar sanksi keras, kafenya kami tutup paksa atau izinnya kami cabut," ujar dia.
Ia menegaskan tidak boleh ada tempat hiburan malam yang beroperasi sampai Ramadhan selesai.
Sekretaris Daerah Tanah Toraja, dr Rudy Andilolo, melalui keterangannya di Makassar, Selasa, mengatakan, jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap pembukaan tempat hiburan malam selama Ramadhan, maka dipastikan akan diberi sanksi berat dengan mencabut izin usahanya hingga dilakukan penutupan paksa.
"Saya tegaskan bahwa kalau ada yang membangkang pasti kami ganjar sanksi keras, kafenya kami tutup paksa atau izinnya kami cabut," ujar dia.
Ia menegaskan tidak boleh ada tempat hiburan malam yang beroperasi sampai Ramadhan selesai.
"Kami dari tim terpadu telah turun lapangan untuk melakukan penutupan di semua tempat hiburan malam, kami juga sudah sampaikan bahwa selama Ramadhan berlangsung tidak boleh ada tempat hiburan yang terbuka, nanti kalau bulan suci Ramadhan selesai baru mereka buka kembali," urai dia.
Ia menambahkan usai Ramadhan, mereka akan merazia izin berbagai tempat hiburan malam hingga kafe yang ada di Kabupaten Tanah Toraja. Pasalnya diduga beberapa kafe menjual minuman keras. "Semua kafe akan kami razia terkait surat izin yang mereka punya, karena ada yang punya izin penjualan makanan sementara yang mereka jual adalah miras. Ini yang melanggar dan akan kami tertibkan semuanya ke depannya," urai dia.
Sementara di Makassar, penutupan tempat hiburan malam telah dilakukan sehari sebelum Ramadhan, tepatnya 10 Maret 2024 dan direncanakan akan berlangsung hingga 13 April mendatang.
Penutupan sementara ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 556/97/S.EDAR/DISPAR/III/2024 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah dan memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945).