Makassar (ANTARA) - Legislator Kota Makassar meminta pemerintah kota setempat, Sulawesi Selatan, agar menindak pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
"Pelaku usaha THM yang melanggar surat edaran Wali Kota Makassar hendaknya dapat ditindak secara tegas," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan upaya penegakan hukum dari pihak Pemkot Makassar agar dapat diberikan dalam bentuk peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggar itu.
Namun kondisi di lapangan, lanjut dia, beberapa THM yang sudah beberapa kali ditegur seperti Noyu Eat and Drink, belum ada tindakan tegas dari pihak Pemkot Makassar.
Ia minta pihak Pemkot Makassar harus turun ke lapangan melihat dokumen perizinan usaha yang melanggar aturan ataupun surat edaran terkait bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Hal senada juga dikemukakan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir.
Dia berharap Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja agar segera menertibkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Makassar.
"Kalau melanggar ya ditutup, jangan tebang pilih. Mereka semua harus mematuhi aturan dan sesuai prosedur," ujarnya.
Berita Terkait
Tujuh fraksi DPRD setujui RAPBD 2025 Gowa segera dibahas
Kamis, 14 November 2024 22:13 Wib
Pemkot Makassar dan DPRD sepakati KUA dan PPAS APBD Tahun 2025
Rabu, 13 November 2024 21:51 Wib
Pj Sekda tekankan pelibatan seluruh elemen dalam penetapan Renja DPRD
Kamis, 7 November 2024 1:09 Wib
Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar resmi dilantik
Kamis, 7 November 2024 0:57 Wib
Komisi Informasi dan DPRD Sulsel dorong keterbukaan informasi publik
Selasa, 5 November 2024 9:20 Wib
Lima pimpinan DPRD Sulsel periode 2024--2029 resmi dilantik
Kamis, 31 Oktober 2024 18:52 Wib
Empat pimpinan DPRD Sulbar masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik
Rabu, 30 Oktober 2024 6:41 Wib
Sekda Sulsel paparkan tugas dewan di hadapan anggota DPRD Sulut
Kamis, 24 Oktober 2024 10:59 Wib