Makassar (ANTARA) - Legislator Kota Makassar meminta pemerintah kota setempat, Sulawesi Selatan, agar menindak pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
"Pelaku usaha THM yang melanggar surat edaran Wali Kota Makassar hendaknya dapat ditindak secara tegas," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan upaya penegakan hukum dari pihak Pemkot Makassar agar dapat diberikan dalam bentuk peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggar itu.
Namun kondisi di lapangan, lanjut dia, beberapa THM yang sudah beberapa kali ditegur seperti Noyu Eat and Drink, belum ada tindakan tegas dari pihak Pemkot Makassar.
Ia minta pihak Pemkot Makassar harus turun ke lapangan melihat dokumen perizinan usaha yang melanggar aturan ataupun surat edaran terkait bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Hal senada juga dikemukakan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir.
Dia berharap Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja agar segera menertibkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Makassar.
"Kalau melanggar ya ditutup, jangan tebang pilih. Mereka semua harus mematuhi aturan dan sesuai prosedur," ujarnya.
Berita Terkait
Partai Demokrat akan mengkaji wacana kepala daerah dipilih DPRD
Rabu, 18 Desember 2024 9:48 Wib
Kemendagri tidak akan terburu-buru tentukan sistem pilkada
Selasa, 17 Desember 2024 15:38 Wib
KPU RI mengikut aturan soal wacana kepala daerah dipilih DPRD
Sabtu, 14 Desember 2024 8:30 Wib
DPRD ungkapkan anggaran penanganan bencana di Sulsel minim
Kamis, 12 Desember 2024 13:38 Wib
DPRD Sulbar membahas fungsi pengawasan pengembangan peternakan
Rabu, 11 Desember 2024 8:05 Wib
Bupati Luwu Timur apresiasi DPRD atas Ranperda Penyandang Disabilitas
Senin, 9 Desember 2024 14:14 Wib
DPRD Sulsel tunggu jadwal Pemprov untuk duduk bersama bahas UMP
Sabtu, 7 Desember 2024 23:36 Wib
KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Bandung soal aliran dana ke DPRD Bandung
Sabtu, 7 Desember 2024 17:17 Wib