Makassar (ANTARA) - Legislator Kota Makassar meminta pemerintah kota setempat, Sulawesi Selatan, agar menindak pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
"Pelaku usaha THM yang melanggar surat edaran Wali Kota Makassar hendaknya dapat ditindak secara tegas," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraisy di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan upaya penegakan hukum dari pihak Pemkot Makassar agar dapat diberikan dalam bentuk peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggar itu.
Namun kondisi di lapangan, lanjut dia, beberapa THM yang sudah beberapa kali ditegur seperti Noyu Eat and Drink, belum ada tindakan tegas dari pihak Pemkot Makassar.
Ia minta pihak Pemkot Makassar harus turun ke lapangan melihat dokumen perizinan usaha yang melanggar aturan ataupun surat edaran terkait bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Hal senada juga dikemukakan oleh Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir.
Dia berharap Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja agar segera menertibkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Makassar.
"Kalau melanggar ya ditutup, jangan tebang pilih. Mereka semua harus mematuhi aturan dan sesuai prosedur," ujarnya.
Berita Terkait
DPRD dan Pemprov Sulbar matangkan Ranperda RTRW
Jumat, 29 Maret 2024 18:35 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
DPRD Sulbar menyusun Ranperda kemudahan berinvestasi
Kamis, 28 Maret 2024 2:23 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Sinergisitas pemprov dan DPRD menghasilkan 24 penghargaan untuk Sulbar
Rabu, 27 Maret 2024 20:42 Wib
DPRD Sulbar susun ranperda pengembangan pesantren
Selasa, 26 Maret 2024 1:45 Wib
DPRD Sulsel siap terima masukan publik terkait calon anggota KIP-KPID
Minggu, 24 Maret 2024 9:58 Wib
DPRD Wajo konsultasi soal pelayanan RS ke RS Fatmawati Jakarta
Jumat, 22 Maret 2024 20:58 Wib