Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara menyelidiki orang yang memerintah (pengendali) dua kurir 255 kilogram narkotika jenis ganja yang berasal dari Aceh.
"Para pelaku yakni pria berinisial BZ (23) dan S (38) mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U yang merupakan warga Nagan Raya, Aceh," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi di Medan, Sabtu.
Andy mengatakan identitas tersebut masih didalami, serta saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan personel.
"Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya,” ucapnya.
Andy menjelaskan pengungkapan 255 kilogram ganja itu berawal dari adanya informasi pengiriman ganja dari Aceh menuju Kota Medan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia mengatakan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di jalur Aceh ke Kota Medan.
"Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya dihentikan di Kabupaten Karo, Sabtu (8/11)," ucapnya.
Andy mengatakan dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 8 karung berisi 255 kilogram ganja, serta 2 unit handphone, 1 unit tas, dan mobil.
.