Kupang (ANTARA Sulsel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur berhasil menggagalkan upaya pengiriman 17 orang calon tenaga kerja (TKI) dari daerah perbatasan dengan dengan Timor Leste itu secara ilegal ke negeri jiran Malaysia.

"Kami bersama Satpol PP berhasil menggagalkan keberangkatan mereka berikut orang yang merekrutnya pada Kamis (15/1) sekitar pukul 21.35 Wita," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu Arnol Bria Seo saat dikonfirmasi dari Kupang, Jumat.

Berdasarkan hasil pendataan, tambahnya, empat dari 17 calon TKI tersebut masih di bawah umur yang belum pantas dijadikan sebagai calon TKI.

Ia mengatakan para calon TKI bersama perekrutnya itu, dihadang di jalur jalan lintasan Motamoru, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, saat hendak berjalan menuju Kupang dengan sebuah bus.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya langsung memulangkan para calon TKI tersebut ke kampung halamannya masing-masing, sedang perekrutnya Melkianus Otto diserahkan kepada aparat kepolisian Polres Belu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Ia mengemukakan para calon TKI yang direkrut secara tidak prosedural untuk dikirim ke Malaysia itu antara lain berasal dari Desa Dafala, Fatuba'a, Kecamatan Tasifeto Timur dan Sesekoe di Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat.

Setelah pihaknya melakukan, tambahnya, para calon TKI tersebut mengaku direkrut oleh Melkianus Otto dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) PT Teguh Swakarsa Sejahtera yang beralamat di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Arnol menjelaskan proses perekrutan calon TKI tersebut tidak sesuai prosedural pengiriman TKI ke luar negeri sehingga dinyatakan ilegal.

"Perusahaan perekrut tenaga kerja itu pun tidak beroperasi di Kabupaten Belu, tetapi di Kalimantan Timur, sehingga apa pun alasannya tetap dinyatakan ilegal," katanya menegaskan.

Menurut Arnol, seharusnya perusahaan tersebut, melakukan sejumlah prosedur perekrutan, dengan meminta izin permintaan tenaga kerja dan rekrut TKI kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, kemudian oleh pemerintah provinsi menyampaikan surat pemberitahuan izin rekrut kepada Pemerintah Kabupaten Belu.

Namun demikian, perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen karena tidak menempuh prosedur tersebut, sehingga kegiatannya di lapangan adalah ilegal.

"Pola perekrutan calon TKI ini merupakan modus lama yang melibatkan pemain lama, baik perekrut dan perusahaanya. Karena itu Pemerintah Kabupaten Belu akan terus melakukan pengawasan, untuk bisa menghapus praktik ilegal ini yang berujung kepada kesengsaraan bagi warga di tepian nusantara itu," katanya.

Sudah beberapa warga Kabupaten Belu yang menjadi korban keganasan majikan di Malaysia seperti kisah pilu yang dialami TKW Wilfrida Soik, sehingga pemerintahan setempat mengawasi secara ketat proses perekrutan tenaga kerja yang dilakukan tidak sesuai prosedur berlaku. L. Molan

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024