Makassar (ANTARA) - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 senilai Rp60 miliar, dengan menelusuri penyedia sampai ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

"Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi inisial N dan EF. Kedua saksi ini merupakan anggota kelompok tani yang bertugas menyiapkan total empat juta bibit nanas dalam proyek pengadaan tersebut," kata Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady melalui keterangan persnya diterima di Makassar, Jumat.

Dalam proses pemeriksaan dua saksi ini, mereka disumpah menggunakan Al Qur'an. Tim Penyidik akhirnya menemukan fakta penting terkait alur pengadaan bibit nanas.

Modusnya yakni pre-order kontak. Order pengadaan bibit nanas kepada para petani pemilik penangkaran nanas telah dilakukan pada awal Desember 2023. Sedangkan pengadaan bibir baru resmi dilaksanakan pada pertengahan Februari 2025.

Selanjutnya, harga pokok. Harga bibit nanas di tingkat petani yang memasok bibit dalam proyek ini berkisar antara Rp1.100-Rp1.300. Harga ini disebut sudah termasuk biaya pajak, sertifikasi, label, fee, dan pajak kebun indukan.

Rachmat mengungkapkan, selain keterangan saksi, tim penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen transaksi, buku pencatatan order dan pengiriman bibit nanas, serta dokumen sertifikasi bibit nanas yang relevan.

"Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari peninjauan lokasi penangkaran bibit nanas yang telah dilakukan sebelumnya. Pemeriksaan kedua saksi kelanjutan dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya di luar wilayah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya menekankan.

Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati juga menggeledah dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen penting pada salah satu rekanan di Kantor PT C selaku penyedia bibit nanas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Kami bergerak cepat, mengikuti jejak digital dan alur anggaran, yang membawa kami hingga ke Bogor dan kini ke Subang," tuturnya mengungkapkan.

 

 

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (kiri) mengumpulkan keterangan dari karyawan PT C yang menjadi rekanan pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran tahun 2024 sebesar Rp60 miliar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Dokumentasi Kejati Sulsel.

 

 

Dari hasil penggeledahan di kantor itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait pengadaan bibit nanas, meliputi dokumen penawaran kontrak, dokumen transaksi, dokumen invoice (faktur), serta dokumen surat jalan.

Proses penyidikan ini menjadi komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi bersama jajaran guna membongkar tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kajati memastikan pengembangan penyidikan terus dilakukan hingga ke pihak-pihak penyedia di luar wilayah Sulsel demi memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Penyelidikan kasus ini diawali penggeledahan dua kantor dinas Pemprov Sulsel dan rumah penyedia di Kabupaten Gowa pada Jumat, 21 November 2025. Selain menggeledah, tim turut menyita sejumlah dokumen pada tiga lokasi berbeda.

Masing-masing di Kantor Dinas TPHBun Sulsel Jalan Amirullah Makassar dan Kantor BKAD Kompleks Kantor Gubernur Sulsel, Kota Makassar serta satu unit rumah di Kabupaten Gowa.

 


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025