Makassar (ANTARA) - Dua kantor pengacara PT Hadji Kalla menyatakan siap melayani gugatan baru yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa lahan seluas 16 hektare di Kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita menghargai itu, menghargai masalah gugatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua, tentu menghargai independensi pengadilan. Jadi, saya berharap proses pengajuan gugatan itu berjalan sebagaimana mestinya," kata kuasa hukum PT Hadji Kalla Hasman Usman kepada wartawan, Kamis.
Sementara itu, perwakilan Kantor Hukum Hendropriyono and Associates dari Jakarta Ardian Harahap yang ditugaskan membantu proses hukum sengketa lahan membawa nama mantan Wakil Presiden HM Jusuf Kala, pihaknya siap berproses hukum di pengadilan.
Adrian turut membacakan penyampaian rilis resmi kepada wartawan yang berada di Gedung Wisma Kalla tersebut, bahwa dari data yang dihimpun ada sejumlah fakta baru ditemukan berdasarkan hasil investigasi. ,
"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut pada tanggal 25 November 2025 didaftarkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar yang direncanakan sidang pertamanya pada 9 Desember 2025," paparnya menegaskan.
Dalam hal kasus ini, kata dia, posisinya GMTD menawar, kami membeli. Kesiapan kami bukan hanya menghadapi gugatan perdata tersebut. Kami juga sangat siap meladeninya dengan mencadangkan hak-hak hukum klien kami lainnya, menempuh upaya hukum selain hukum perdata," ucapnya.
Ia menilai selain hukum perdata, dalam kasus ini bisa merujuk kepada hukum pidana. Dan pihaknya akan terus melakukan hak-hak hukum klien untuk melakukan upaya hukum tersebut.
Selanjutnya, Andrian menyatakan memahami bahwa saham-saham GMTD bukan hanya dimiliki oleh PT Permata Sulawesi sebesar 32,5 persen di duga kuat terafiliasi langsung dengan PT Grup Lippo.
Tetapi, ada saham Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 13,5 persen, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa 6,5 persen, serta Yayasan Sulawesi Selatan 6,5 persen. Masyarakat juga ikut sebagai struktur pemegang saham di GMTD.
Sementara itu mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menyatakan, apa yang disampaikan pengacara adalah bentuk persiapan untuk menantang gugatan PT GMTD yang dilayangkan ke PN Makassar.
"Saya kira tadi apa yang dikatakan pengacara Kalla Grup benar, GMTD menawar, Kalla Grup membeli. Kenapa? Itu adalah persoalan hak. Ketika hak anda bela, maka itu statusnya pertama wajib membela milik sendiri," paparnya.
Jadi siapapun yang membela miliknya, kata dia, itu equal dengan konsep jihad." Itu dulu yah. Kedua, saya sangat heran GMTD menuntut Kalla Grup secara perdata dan pidana terhadap tanah yang lebih dulu dimiliki oleh Kalla Grup," tutur dia lagi.
Ia menambahkan, sebagai rekan Jusuf Kalla setahunya tahun 1996 Kalla Grup sudah mendapat sertipikat dan telah diukur tahun 1991, sementara GMTD baru mendapatkan pada 2005. Namun belakangan digugat atas kepemilikan.
"Saya hanya ingatkan, bahwa ada yurisprudensi MA atas lima kasus yang jelas mengatakan, bila ada dua dokumen yang sah, maka dokumen yang diperoleh lebih awal itu yang sah. Dan harusnya dipakai secara umum. Pertanyaannya, mana lebih duluan 96 atau 97? itu saja," katanya.