Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melibatkan akademisi dan profesional dalam seleksi terbuka pemilihan kepala sekolah mulai tingkat sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman di Makassar, Kamis, mengatakan seluruh tahapan seleksi kepala sekolah di lingkungan SD dan SMP berjalan sesuai regulasi, transparan, serta berbasis sistem yang dapat dipantau langsung oleh peserta.
"Secara rinci mekanisme dan tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) dan uji kompetensi (Ukom) berjalan transparan, objektif karena melibatkan tim seleksi pihak eksternal," ujarnya.
Seleksi penempatan kepala sekolah pada 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar, dipastikan berjalan transparan, objektif, serta bebas dari praktik-praktik menyimpang yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Achi mengatakan, seleksi ini tidak dilakukan secara seremonial atau administratif semata, melainkan melalui tahapan fit and proper test yang ketat dan terukur. Seluruh proses pengujian melibatkan tim eksternal yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta pemerhati pendidikan.
"Kami memastikan setiap calon kepala sekolah benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, dan kompetensi profesional yang dibutuhkan," katanya.
Ia menilai langkah itu sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab.
Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kota Makassar ingin memastikan bahwa kepemimpinan di lingkungan sekolah diisi oleh figur-figur yang mampu menjadi teladan.
Menjalankan tugas, mengelola satuan pendidikan secara berorientasi mutu, serta menjawab tantangan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
"Langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab," tutur dia.
Menurut dia, keterlibatan semua pihak mengawal proses seleksi Kepsek, sekaligus menjadi upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mencegah munculnya dugaan praktik-praktik menyimpang dalam seleksi kepala sekolah, serta memastikan kepemimpinan sekolah diisi oleh figur yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Achi mengaku, proses seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut diatur secara jelas kewenangan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota dan Sekretaris Daerah, yang memiliki otoritas untuk menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi, kita mulai dari proses awal penjaringan. Dalam Permen Nomor 40 Tahun 2021 itu memang sudah diatur bagaimana penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk kewenangan pejabat pembina kepegawaian," jelas Achi.