Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyampaikan bahwa seluruh masyarakat desa berhak untuk ikut mengawasi pemanfaatan dana desa dan melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut.

“Masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan dana desa," kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy Parulian Sihotang dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, ujar dia melanjutkan, keterlibatan masyarakat tidak hanya pada tahap perencanaan dan pelaksanaan, tetapi juga mencakup pengawasan dana desa agar pemanfaatannya sesuai ketentuan dan kebutuhan warga.

Lebih lanjut, Friendy menjelaskan masyarakat desa diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan penggunaan dana desa yang tidak sesuai. Pengaduan dapat disampaikan oleh seluruh pihak tanpa terkecuali melalui berbagai kanal yang telah disediakan pemerintah.

Kemendes PDT membuka layanan pengaduan melalui jalur telepon di nomor 1500040, layanan PPID atau biro di bidang hubungan masyarakat, pesan singkat (SMS) di 081288990040, serta aplikasi perpesanan WhatsApp 087788990040.

Baca juga: Polda Sulbar tangkap karyawan BUMN pencuri dana desa

Baca juga: Tiga perangkat desa di Luwu jadi tersangka korupsi dana desa

Kanal pengaduan tersebut ditujukan untuk memudahkan warga melaporkan dugaan penyimpangan secara cepat dan langsung.

Selain pengawasan oleh masyarakat, pengelolaan dana desa juga diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP) di tingkat kabupaten dan kota. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan secara berjenjang oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kemendes PDT menegaskan, penguatan peran masyarakat dalam pengawasan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sekaligus mencegah penyimpangan sejak dini agar dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga desa.


Sebelumnya, Kemendes telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, mengacu pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa pada tahun anggaran 2026.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendes: Masyarakat berhak awasi dan laporkan penyelewengan dana desa