Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Barat melakukan harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Ranperbub) di Kabupaten Polewali Mandar.
"Harmonisasi dua ranperbub di Kabupaten Polewali Mandar ini sebagai komitmen kami dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Sulbar John Batara Manikallo, di Mamuju, Selasa.
Harmonisasi dua ranperbub yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar itu, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Polewali Mandar Agusnia Hasan Sulur dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar.
Kedua ranperbup tersebut, yakni Ranperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah serta Ranperbup Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2026.
"Harmonisasi ranperbub ini merupakan tindak lanjut instruksi Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam memastikan kualitas produk hukum pemerintah daerah," ujar John Batara.
John Batara juga menekankan pesan Menteri Hukum Supratman Andi Agatas bahwa proses harmonisasi bukan sekedar formalitas administratif, melainkan langkah krusial agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Kedua ranperbup ini memiliki peran strategis. Penataan organisasi harus adaptif untuk akuntabilitas pelayanan publik, sementara pengelolaan dana desa adalah kunci kesejahteraan masyarakat. Kami memastikan setiap pasal memenuhi aspek yuridis secara menyeluruh," tegas John Batara.
Pada pelaksanaan kegiatan itu Kanwil Kemenkum Sulbar kata John Batara, mengimbau setiap pemerintah daerah untuk terus memaksimalkan penggunaan aplikasi harmonisasi elektronik (e-Harmonisasi).
"Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah koordinasi sekaligus memastikan setiap tahapan pembentukan regulasi berjalan sesuai prosedur dan transparan," ujar John Batara.