Mamuju (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat Saefur Rochim mendukung pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum sebagai implementasi peraturan perundang-undangan.
"Ini juga menjadi tugas dan fungsi Kementerian Hukum di wilayah," ujar Saefur menanggapi keikutsertaan jajarannya pada pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras beberapa waktu lalu.
Selain itu, melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kanwil akan terus memperkuat perannya dalam fasilitasi produk hukum daerah.
"Terkait dengan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca melalui Gerakan Sulawesi Barat Mandarras, di dalamnya mengatur penyediaan 'Rumah Mandarras' di setiap desa/kelurahan. Pengadaannya direncanakan melalui pola kemitraan guna memastikan keberlanjutan fasilitas baca bagi masyarakat," jelasnya.
"Regulasi ini diharapkan mulai berlaku efektif pada Tahun Ajaran Baru 2026/2027, menyasar peserta didik tingkat SMA/Sederajat di seluruh wilayah Sulawesi Barat," lanjutnya.
"Setelah proses penyusunan ini selesai, langkah selanjutnya adalah segera mendorong rancangan ini ke tahap pengharmonisasian di Kantor Wilayah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ungkapnya.
.