Maros, Sulsel (ANTARA Sulsel) - DPRD Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, belum mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) kendati masa jabatan anggota dewan tersebut akan berakhir 12 Agustus mendatang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maros, Sabaryati di Maros, Kamis mengatakan, mudah-mudahan semuanya bisa selesai, sehingga tidak meninggalkan pekerjaan untuk anggota dewan yang baru.
Dua ranperda itu, yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros nomor 06 tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Penginapan Wisma Bantimurung di Jakarta.
Selain dua Ranperda, anggota dewan periode 2004-2009 tersebut juga memiliki tugas pengawasan program daerah yang sampai saat masih berjalan, yakni pemantauan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan serta Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Maros.
Kendati masih banyak tugas yang belum terselesaikan, namun Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maros, Sabaryati mengatakan, pihaknya optimistis masih memiliki waktu untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
"Mudah-mudahan semuanya bisa selesai, sehingga tidak meninggalkan pekerjaan untuk anggota dewan yang baru," ujarnya.
Sabaryati menambahkan, bahwa menjelang masa akhir jabatan, beberapa anggota dewan masih melakukan kunjungan kerja keluar daerah atau studi banding, namun akan kembali dalam waktu dekat untuk menyelesaikan pekerjaannya.
(T.PK-AAT/Z002)
DPRD Maros Belum Sahkan Dua Ranperda
Jumat, 31 Juli 2009 0:06 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BBM dianggap aman, Pemkot Makassar minta Pertamina tambah pasokan elpiji
14 September 2026 21:05 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
BBM dianggap aman, Pemkot Makassar minta Pertamina tambah pasokan elpiji
14 September 2026 21:05 WIB
KN SAR Kamajaya dikerahkan dari Makassar dukung pencarian korban KMP Virgo
14 September 2026 13:31 WIB