Mamuju (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menegaskan bahwa notaris memiliki peran sentral dalam menjaga kepastian dan perlindungan hukum, khususnya dalam proses perubahan data perseroan yang memerlukan ketelitian dan kehati-hatian melalui pemeriksaan substantif.
Hal itu disampaikan Kakanwil Saefur saat membuka Sosialisasi Layanan Kenotariatan bertema “Penguatan Peran Notaris dalam Mewujudkan Kepastian Hukum melalui Pemeriksaan Substansi Perubahan Data Perseroan" di Mamuju Selasa.
Menurut Kakanwil pemeriksaan substansi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian penting dalam memastikan legalitas dan keabsahan setiap perubahan data perseroan.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas notaris dalam menghadapi dinamika perubahan data perseroan yang kian kompleks,” sambungnya.
Ia juga menilai kegiatan ini juga menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap proses perubahan data badan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Selain itu, ditekankan urgensi penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam penyusunan dan perubahan akta perseroan. Notaris diharapkan memastikan keabsahan legal standing para pihak, kesesuaian dokumen pendukung, serta akurasi data yang dilaporkan melalui sistem AHU. Keselarasan antara dokumen fisik dan data elektronik juga menjadi perhatian penting guna mencegah potensi sengketa atau permasalahan hukum di kemudian hari.