Laras: Hormati Putusan Praperadilan BG
Senin, 16 Februari 2015 21:59 WIB
Polewali Mandar, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Rakyat Sentosa (Laras) Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat meminta agar semua pihak di negeri menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG).
"Kami menilai putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan, tidak serta-merta akan membuat BG harus dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri," kata Ketua LSM Laras, Abid Alimuddin Lidda di Polman, Senin.
Ia mengatakan, pelantikan Kapolri adalah murni hak proregatif Presiden dan tidak terkait putusan pengadilan.
"Presiden tidak ada kaitannya dengan putusan praperadilan, bahkan presiden bisa saja membatalkan pelantikan BG sebagai kapolri karena adanya pertimbangan kontroversi yang berkembang di tengah masyarakat," katanya.
Menurut dia, dalam Undang Undang Kepolisian RI tidak ada didalamnya yang menyebutkan bahwa setelah diloloskan DPR, maka ada kewajiban presiden untuk melantik, sehingga semuanya kembali ke hak proregatif Presiden.
"Kami tetap berharap seluruh kalangan untuk menghormati putusan ini, soal keputusan politik dilantik atau tifak dlantik kita serahkan pada presiden," katanya.
Ia berharap masyarakat yang kecewa dengan keputusan praperadilan BG tidak berkecil hati, karena Presiden pasti sudah punya jawaban untuk kebaikan bangsa ini atas calon Kapolri," katanya. Agus Setiawan
"Kami menilai putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan, tidak serta-merta akan membuat BG harus dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri," kata Ketua LSM Laras, Abid Alimuddin Lidda di Polman, Senin.
Ia mengatakan, pelantikan Kapolri adalah murni hak proregatif Presiden dan tidak terkait putusan pengadilan.
"Presiden tidak ada kaitannya dengan putusan praperadilan, bahkan presiden bisa saja membatalkan pelantikan BG sebagai kapolri karena adanya pertimbangan kontroversi yang berkembang di tengah masyarakat," katanya.
Menurut dia, dalam Undang Undang Kepolisian RI tidak ada didalamnya yang menyebutkan bahwa setelah diloloskan DPR, maka ada kewajiban presiden untuk melantik, sehingga semuanya kembali ke hak proregatif Presiden.
"Kami tetap berharap seluruh kalangan untuk menghormati putusan ini, soal keputusan politik dilantik atau tifak dlantik kita serahkan pada presiden," katanya.
Ia berharap masyarakat yang kecewa dengan keputusan praperadilan BG tidak berkecil hati, karena Presiden pasti sudah punya jawaban untuk kebaikan bangsa ini atas calon Kapolri," katanya. Agus Setiawan
Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejagung ungkap alasan gugurnya gugatan praperadilan hakim PN Surabaya Heru Hanindyo
20 December 2024 14:58 WIB, 2024
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri
18 December 2024 13:21 WIB, 2024
Kuasa hukum Tom Lembong dan Kejagung bacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan
25 November 2024 15:21 WIB, 2024
Istri Tom Lembong menghadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
20 November 2024 11:04 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Jaksa wanita di Sulut diduga selingkuh dengan polisi, ini klarifikasinya
23 September 2026 16:11 WIB