Polewali Mandar, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Rakyat Sentosa (Laras) Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat meminta agar semua pihak di negeri menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG).

"Kami menilai putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan, tidak serta-merta akan membuat BG harus dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri," kata Ketua LSM Laras, Abid Alimuddin Lidda di Polman, Senin.

Ia mengatakan, pelantikan Kapolri adalah murni hak proregatif Presiden dan tidak terkait putusan pengadilan.

"Presiden tidak ada kaitannya dengan putusan praperadilan, bahkan presiden bisa saja membatalkan pelantikan BG sebagai kapolri karena adanya pertimbangan kontroversi yang berkembang di tengah masyarakat," katanya.

Menurut dia, dalam Undang Undang Kepolisian RI tidak ada didalamnya yang menyebutkan bahwa setelah diloloskan DPR, maka ada kewajiban presiden untuk melantik, sehingga semuanya kembali ke hak proregatif Presiden.

"Kami tetap berharap seluruh kalangan untuk menghormati putusan ini, soal keputusan politik dilantik atau tifak dlantik kita serahkan pada presiden," katanya.

Ia berharap masyarakat yang kecewa dengan keputusan praperadilan BG tidak berkecil hati, karena Presiden pasti sudah punya jawaban untuk kebaikan bangsa ini atas calon Kapolri," katanya. Agus Setiawan