Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memastikan menjalankan edaran pemerintah pusat yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri terkait pembatasan kegiatan ramah tamah (open house), pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Kamis, meneruskan surat edaran itu untuk seluruh jajaran pejabatnya untuk membatasi open house saat hari raya Idul Fitri," ujarnya di Makassar, Kamis 

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.6/3245/SJ yang merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-40/MS/HL.00/03/2026 tentang Halalbihalal dan Open House Idul Fitri 1447 H.

Munafri Arifuddin menyatakan pihaknya akan menyesuaikan pelaksanaan open house sesuai arahan pemerintah pusat.

"Jadi, kami Pemerintah Kota Makassar sudah menerima edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi kegiatan open house, di saat lebaran. Artinya, kita harus ikuti," katanya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah tetap menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah, dengan harapan ibadah yang dijalankan membawa keberkahan serta semakin memperkuat semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Namun demikian, imbauan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi nasional, khususnya masih adanya musibah bencana alam di berbagai wilayah Indonesia yang berdampak pada kehidupan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap dinamika global yang berpotensi memengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh jajaran diimbau untuk mengurangi kegiatan seremonial seperti halalbihalal dan open house, serta mengalihkannya pada kegiatan yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Beberapa kegiatan yang dianjurkan antara lain pemberian santunan kepada masyarakat yang membutuhkan, pelaksanaan kegiatan sosial, hingga program-program produktif lainnya yang berdampak nyata.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat kepedulian sosial serta semangat kebersamaan di tengah masyarakat, khususnya dalam momentum Hari Raya Idul Fitri.

Surat edaran tersebut juga menegaskan agar imbauan ini menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

Lebih lanjut, Appi menjelaskan, pelaksanaan open house di area pelataran Kantor Balai Kota Makassar, akan hanya pada hari pertama Idul fitri dengan durasi waktu yang lebih singkat.

"Pada hari Lebaran, kami hanya membuka di hari pertama, itu jam 9.00 pagi sampai jam 11.00 Wita, terbuka untuk masyarakat umum. Setelah itu ya sudah tidak ada lagi open house-nya, supaya kita ikut aturan," jelasnya.