Logo Header Antaranews Makassar

Satgas Pangan tegur pedagang naikkan harga gula di Makassar

Kamis, 19 Maret 2026 04:22 WIB
Image Print
Suasana Inspeksi mendadak tim Satgas Sapu Bersih terkait harga pangan jelang hari raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijiriah, di Pasar Tradisional Pa'baeng-baeng, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2026). (ANTARA/HO-Satgas)

Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menegur pedagang yang menaikkan harga gula pasir di luar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Tradisional Pa'baeng-baeng Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Hasil pemantauan bersama, hampir seluruh komoditas pangan di pasar ini kondisinya wajar dan normal. Hanya harga gula mengalami kenaikan sekitar Rp500 rupiah," kata Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol Hermawan saat sidak di pasar setempat, Rabu.

Menurutnya, walaupun kenaikan harga tersebut tergolong kecil, namun ia telah memberikan teguran kepada pedagang tersebut agar tidak menjual gula di atas acuan HET yang ditetapkan seharga Rp17.500 per kilogram.

Guna mengantisipasi kenaikan harga secara signifikan pemerintah melalui Bulog segera mengintervensi pasar dengan menyalurkan gula dengan harga lebih murah kepada pedagang. Langkah ini diharapkan mampu menekan harga di tingkat konsumen.

“Insyaallah paling lambat besok harga gula sudah kembali normal di angka Rp17.500," katanya lagi.

Hermawan memastikan secara umum tidak terdapat permasalahan harga pangan di Kota Makassar. Komoditas seperti beras, telur, minyak goreng, cabai, serta bawang merah dan putih terpantau stabil dan tersedia dalam jumlah cukup.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dan menekankan jahan melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying membeli dalam jumlah besar, karena stok tersedia mencukupi dengan harga yang wajar.

Selain itu, para pedagang diminta untuk menjaga kejujuran dalam bertransaksi dan tidak menaikkan harga secara tidak wajar. Bila ditemukan, maka tim Satgas tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika ditemukan unsur pidana seperti penimbunan, pengoplosan, atau penjualan barang kedaluwarsa, kasus tersebut akan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah perintahkan aparat untuk melakukan penyelidikan jika ditemukan harga yang tidak wajar. Jika terbukti melanggar hukum, akan ditindak tegas," tuturnya menegaskan

Pengawasan ini tidak hanya dilakukan menjelang hari besar keagamaan, namun akan terus berlanjut secara acak hingga setelah Lebaran guna memastikan stabilitas harga tetap terjaga.

“Kami lakukan sidak secara acak agar harga yang ditemukan benar-benar riil di lapangan, bukan rekayasa saat inspeksi," katanya menekankan.

Inspeksi mendadak atau sidak di Pasar Pa’baeng-baeng, tersebut bersama tim Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PTSP, Dinas Peternakan, Polda Sulsel, Bulog, serta Perumda Pasar Makassar guna memastikan stabilitas harga dan kualitas pangan jelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijiriah.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026