Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus Rancangan Tata Ruang Wilayah DPRD Makassar masih mempermasalahkan aktivitas penimbunan laut oleh sejumlah investor di kota ini yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran karena belum ada peraturan daerah tentang RTRW.

"Reklamasi pantai dan penimbunan laut tetap saja tidak bisa dikendalikan. Saya heran, payung hukum dalam bentuk perda belum ada, tetapi aktivitas penimbunan laut terus menggeliat dari tahun ke tahun," kata anggota Pansus RTRW DPRD Makassar Basdi, Selasa.

Bukan hanya itu, dia juga mempermasalahkan penentuan tahun pemberlakuan rancangan peraturan daerah tersebut karena pada naskah akademik disebutkan RTRW berlaku untuk 2011-2031.

Padahal pembahasan Pansus RTRW ini dibahas pada periode 2015-2035 atau 20 tahun dari sekarang.

Dia menghawatirkan itu akan bertentangan dengan hukum karena bakal berlaku surut jika disahkan pada 2015.

"Yang ingin saya pertanyakan sejauh mana upaya pemerintah menghentikan penimbunan di pantai Tanjung Bunga. Pansus sebaiknya tidak membahas RTRW sebelum aktivitas reklamasi dihentikan. Sebab salah satu poin dalam RTRW adalah penentuan kawasan strategis, termasuk pantai," tegasnya.

Sementara itu, tim perencana naskah akademik Rancangan Tata ruang Wilayah, Irwan yang hanya menjelaskan selama 15 menit sebelum pimpinan menunda rapat untuk pertemuan internal mengaku jika upaya reklamasi itu hanyalah salah satu bagian dalam rancangan tersebut.

Dia menyebutkan, masalah reklamasi harus dimasukkan pada RTRW mendatang. Itu berkaitan dengan rancangan kota tepian air, di mana Makassar membutuhkan ruang baru untuk pembangunan kawasan-kawasan baru.

"Untuk saat ini pilihannya hanya reklmasi sebagai rencana pengembangan kawasan di masa mendatang. Ini harus dilakukan karena banyak dampak yang didapatkan jika tidak dilakukan reklamasi, apalagi dengan semakin tingginya sedimentasi," katanya.

Ketua Pansus RTRW, Abdul Wahab Tahir, menyayangkan waktu yang lebih banyak terbuang untuk berdebat sesama anggota. Pansus, meski telah menggelar beberapa kali rapat, tapi belum pernah masuk pada pembahasan substansi RTRW.

"Saya malu. Orang menyaksikan kita hanya menghabiskan waktu untuk berdebat sesama anggota pansus, padahal substansi masalah itu tidak dibahas," kata Wahab yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, harapan masyarakat terhadap Pansus RTRW teramat besar. Selain merupakan penentu konsep pembangunan wajah kota, Pansus juga telah makan banyak waktu karena diwariskan DPRD periode lalu. Sehingga, seharusnya para anggota fokus untuk segera menyelesaikannya.

"Jangan sampai kita tidak bisa selesaikan ini. Karena selalu meributkan yang berulang. Makanya, salah satu solusi yang harus kita lakukan dan menjadi rujukan adalah melakukan konsultasi dengan kementerian terkait," jelasnya. N Yuliastuti

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024