Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Redistribusi kepada 66 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk penataan aparat sipil negara (ASN) dalam penguatan kinerja dan pelayanan publik.

"Ini sebagai bagian dari langkah strategis penataan sumber daya manusia," kata Kakanwil Kemenag Sulsel H Ali Yafid di Makassar, Selasa.

Ali menjelaskan redistribusi tersebut merupakan bagian dari formasi tahun 2023–2024 yang bertujuan mengoptimalkan penempatan ASN agar lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan daerah.

Sebab, menurut dia, para penerima SK tersebut bahkan dari luar provinsi, namun akhirnya dapat disesuaikan kembali.

“Alhamdulillah, melalui proses yang panjang, banyak yang bisa kembali bertugas di daerah asalnya, lebih dekat dengan keluarga. Ini patut kita syukuri bersama,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan redistribusi ini harus menjadi momentum bagi para PPPK untuk meningkatkan kualitas pengabdian. Kedekatan dengan keluarga dan lingkungan diharapkan tidak menurunkan semangat kerja, melainkan menjadi motivasi untuk bekerja lebih optimal.

Ia menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai ASN, dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan program kerja.

“Bekerjalah dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan seluruh PPPK  untuk tetap memastikan program-program Kementerian Agama berjalan dengan baik meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan, termasuk dari sisi anggaran.

“Program Kementerian Agama tetap harus berjalan. Jangan menjadikan keterbatasan sebagai alasan untuk tidak bekerja,” tuturnya.

Penyerahan SK redistribusi ini disambut penuh rasa syukur oleh para PPPK karena kebijakan tersebut menjadi kesempatan untuk kembali mengabdi di daerah asal.