Makassar (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Andi Muhammad Farid berpotensi diproses pimpinan partainya atas dugaan menganiaya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Soppeng bernama Rusman yang dipicu penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
"Kalau ada laporan (penganiayaan), tentu kita proses dulu di internal partai. Kita lihat, kita panggil yang bersangkutan. Kita klarifikasi apakah benar atau tidak," ujar Plt DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Muhiddin Muhammad Said saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ia mengaku sudah mendapatkan kabar bahwa yang bersangkutan telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan. Meski demikian, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum ada yang melapor kepadanya soal itu.
"Tidak apa-apa kalau dilaporkan. Tapi saya belum bisa komentar, karena belum ada yang melapor langsung ke saya dan belum ada laporan ke saya," tuturnya menanggapi.
Berkaitan hal tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan kasusnya. Sebab, ada hukum praduga tak bersalah kepada seseorang bila mana menerima tuduhan tersebut.
"Tidak bisa seseorang begitu saja dituduh melakukan penganiayaan. Itu kan melanggar undang-undang. Silakan, kedua-duanya yang bersangkutan bisa melapor. Saya sendiri belum tahu persis masalahnya, karena yang dikenai juga belum melapor ke saya," ujarnya.
Kendati demikian, bila mana nantinya bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela tersebut, maka sesuai dengan mekanisme Partai Golkar akan diproses lebih lanjut, termasuk dikenakan sanksi.
Sebelumnya, korbannya Rusman menjabat Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Soppeng mengaku dianiaya oleh bersangkutan pada 24 Desember 2025. Pengakuan penganiayaan itu disampaikan melalui media sosial hingga viral bahkan melaporkannya ke polisi.
Dugaan penganiayaan itu pada pukul 16.00 WITA di Kantor BKPSDM Kabupaten Soppeng. Saat itu, Andi Muhammad Farid bersama rekannya mendatangi ruangannya mempertanyakan dasar penempatan orangnya diketahui seorang ASN berinisial ABN.
Selain itu, persoalan lainnya soal penempatan terhadap delapan PPPK Paruh Waktu. Anak mantan Bupati Soppeng dua periode Andi Kaswadi Razak ini lalu keberatan karena orang-orangnya seperti sopir sampai ajudannya tidak ditempatkan di Sekretariat DPRD Soppeng.
Ia pun menjelaskan penempatan mutasi itu dilakukan berdasarkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi penjelasannya tidak diterima olehnya. Dirinya lalu dilempari kursi, ditendang pada bagian perutnya sebanyak dua kali kemudian pergi meninggalkan ruangannya.
"Atas kejadian itu, saya sudah melaporkan peristiwa pengancaman dan penganiayaan ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025, atau Minggu sore. Saya melaporkan ini agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi pemberitaan beredar di masyarakat," katanya.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana dikonfirmasi juga membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap pegawai BKPSDM Kabupaten Soppeng tersebut.

