Bantaeng (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bantaeng menyalurkan bantuan dana sebesar Rp 3,4 miliar untuk menunjang fasilitas sosial (Fasos) yang tersebar pada delapan kecamatan di Kabupaten Bantaeng.

Penyerahan bantuan tersebut dilakukan Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah disaksikan Kajari Bantaeng, Kepala Kantor Kementerian Agama RI dan perwakilan dari Polres Bantaeng, di Gedung Balai Kartini Bantaeng, Jum`at .

Dana sebesar itu diberikan kepada 110 sasaran penerima hibah daerah yang terdiri atas 95 masjid dengan total bantuan Rp 2 miliar, sembilan pondok pesantren masing-masing Rp 50 juta sehingga total Rp 450 juta.

Selain itu, diserahkan pula bantuan hibah yang sama kepada empat lembaga pendidikan dengan total bantuan Rp 120 juta, sebuah Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) dengan bantuan Rp 10 juta serta bantuan kepada Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB) sebanyak Rp 50 juta.

Bupati Bantaeng mengatakan, bantuan hibah untuk 2015 lebih kecil dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 3,7 miliar dengan sasaran berjumlah 135 sasaran di daerah ini.

Menurut HM Nurdin Abdullah, bantuan yang diberikan tersebut bervariasi, namun bukan berarti membeda-bedakan antara Masjid yang satu dengan yang lainnya.

Besaran bantuan, ujar bupati, disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan skala prioritas dari masing-masing masjid di Kabupaten Bantaeng.

Dengan penyerahan kali ini, Pemda Kabupaten Bantaeng sudah enam tahun berturut-turut menyerahkan bantuan secara kolektif dengan menghadirkan semua pengurus.

Tujuannya adalah untuk membangun manajemen transparansi. Supaya semua bisa menyaksikan, tambahnya.

Dengan sistem penyerahan kolektif ini, ia berharap, pertanggung jawabannya diikuti Juknis yang ada.

"Jangan sampai ada yang terlambat penyerahan pertanggung jawabannya dan melenceng dari penggunaan. Kita sama-sama tanggung jawab. Kalau ada oknum yang mengatakan, saya yang mengurus. Langsung laporkan kepada saya," tegasnya.

Kepada pejabat yang menangani bantuan ini, Bupati berharap setelah penandatanganan ini bantuan dapat segera diserahkan 100 persen mengingat bantuan hibah dimaksud tidak dikenakan pajak dan potongan apapun.

"Segera dicairkan dan ditransfer ke masing-masing rekening," katanua. Agus Setiawan

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024