Makassar (ANTARA) - DPRD Kota Makassar meminta pengelola Pasar Segar untuk secara suka rela menutup semua kios atau tenant-tenant yang diduga menggunakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Segala bentuk pelanggaran harus dihentikan. Kami meminta agar pengelola bisa menyadari dan beritikad baik tanpa harus ditindaki," ujar anggota Komisi C DPRD Makassar Susuman Halim di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk mengetahui kebenaran tentang penggunaan lahan fasum dan fasos itu telah dilakukan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Beberapa SKPD yang telah diundang untuk membahas mengenai penggunaan lahan fasum dan fasos diantaranya pengelola Pasar Segar, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas PTSP dan Dinas Perumahan.
"Karena ini sudah ada pemanfaatan fasum, makanya kita minta agar tenant - tenant yang ada di pasar segar itu ditutup untuk sementara waktu sampai ada kejelasan dari pemerintah kota. Kami juga meminta pemerintah kota untuk tegas dan tidak tebang pilih," katanya.
Dia menyatakan alasan agar ditutup sementara, lantaran kuat dugaan bahwa lahan tenant yang dikomersialkan oleh pengelola Pasar Segar tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah kota.
"Ini adalah persoalan yang tidak bisa lagi dikompromikan karena ini sudah jelas melanggar. Makanya kita minta mereka secara suka rela menutup untuk sementara waktu," jelasnya.
Namun demikian lanjut Susuman, pihaknya masih akan melakukan peninjauan kemungkinan untuk ditutup sementara atau tidak.
Berita Terkait
Erupsi Gunung Ruang, 14 penerbangan di Bandara Hasanuddin Makassar dibatalkan
Sabtu, 20 April 2024 7:06 Wib
Gerindra dan Nasdem bahas koalisi Pilkada 2024 di Sulsel
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pergerakan pesawat di Bandara Hasanuddin Makassar capai 3.195 pesawat
Kamis, 18 April 2024 21:10 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar donor darah pada peringatan HBP ke-60
Kamis, 18 April 2024 20:29 Wib
Pj Gubernur Sulsel motivasi mahasiswa berwirausaha ciptakan pekerjaan
Kamis, 18 April 2024 15:24 Wib
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan jasad ditimbun di Makassar
Kamis, 18 April 2024 14:41 Wib
Pj Sekda Sulsel harap PSBM beri manfaat bagi masyarakat
Kamis, 18 April 2024 14:01 Wib
KPU Makassar melansir syarat Pilkada calon perseorangan 67.402 e-KTP
Kamis, 18 April 2024 13:36 Wib