Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak tahu tentang terbitnya Perpres Nomor 39/2015 tentang besaran uang muka mobil bagi pejabat negara.

"Saya juga tidak tahu sebenarnya, tapi itu akan ditinjau ulang hari ini," kata Wapres di kediaman pribadinya di Makassar, Senin.

Wapres melakukan kunjungan kerja ke Makassar dengan sejumlah agenda salah satunya membuka Musyawarah Nasional ke-11 Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Menurut Wapres, Perpres tersebut bisa dibatalkan dan diganti perpres baru tapi tergantung pada Presiden Jokowi.

Perpres yang terbit pada 20 Maret 2015 tersebut menetapkan besaran untuk tunjangan uang muka mobil pejabat negara sebesar Rp210 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp116 juta.

Menurut Wapres, relevan atau tidaknya nilai tunjangan tersebut dengan kondisi saat ini saat harga BBM dan kebutuhan lainnya naik tergantung dari sisi mana melihatnya.

"Ya tergantung cara melihatnya. tergantung kepentingannya dan mobil apa, bisa saja nanti jenis mobilnya disederhanakan. Bisa saja uang muka 50 persen ditanggung, tinggal mobilnya saja yang diefisienkan," katanya. A.F. Firman

Pewarta : Desi Purnamawati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024