Bantaeng, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas.

"Perda nomor 2 tahun 2015 tersebut ditetapkan DPRD Kabupaten Bantaeng 21 April 2015," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantaeng, Syahrul Bayan di Bantaeng, Senin.

Menurut mantan Kabag Humas dan Protokol Pemda Kabupaten Bantaeng itu, Perda ini merupakan yang kedua di Indonesia setelah Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Dia berharap melalui peraturan yang dikeluarkan para wakil rakyat itu menjadi momentum bangkitnya geliat investasi di daerah berjarak 120 kilometer arah selatan Kota Makassar, ibukota Provinsi Sulsel.

Untuk pengembangan investasi, daerah berjuluk Butta Toa telah menyiapkan kawasan seluas 5000 Ha yang diberi nama Bantaeng Industrial Park (BIP).

Kawasan tersebut berlokasi di Kecamatan Pa'jukukang, salah satu kawasan yang selama ini menjadi lahan tidur atau lahan yang tidak produktif.

Syahrul Bayan mengatakan seiring penyelesaian konstruksi di kawasan BIP tersebut, juga dituntut segera menyiapkan tenaga kerja yang terampil dan siap pakai. Agus Setiawan

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024