Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Konsultan Tata Ruang Pemerintah Kota Makassar tetap memasukkan Center of Indonesia (COI) ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selama beberapa bulan pembahasan menjadi polemik.

"COI tetap kami masukkan dalam RTRW karena dalam RTRW Provinsi COI itu sudah masuk dan menjadi satu bagian dan strategis ekonomi provinsi," ujar Konsultan Tata Ruang Pemkot Makassar Irwan di Makassar, Selasa.

Panitia Khusus Ranperda RTRW yang sejak akhir tahun 2014 lalu dibahas, hingga saat ini masih belum ada kesepakatan dikalangan anggota pansus. Apalagi, Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang RTRW ini sudah daluarsa atau berakhir masanya per Juli 2015.

Proses pembahasan Ranperda RTRW selalu dihujani interupsi oleh sejumlah anggota pansus dan bahkan para akademisi dan praktisi lingkungan menolak reklamasi di pantai barat Makassar dimasukkan dalam pembahasan Ranperda.

Pengembangan dan pembangunan kawasan COI itu masuk dalam bagian reklamasi di pantai barat Makassar. Konsultan tetap bersikukuh agar reklamasi dan COI masuk dalam Ranperda RTRW 2015 yang saat ini dalam pembahasan.

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RTRW ini akan diupayakan menjadi produk hukum baru menggantikan perda serupa yakni Perda Nomor 06 Tahun 2006 tentang RTRW.

Meski tidak menargetkan tanggal spesifik, dia yakin draft Ranperda bisa disahkan di sidang paripurna secepat mungkin agar dapat segera diberlakukan.

Wahab menyadari bahwa ekspektasi masyarakat terhadap Pansus RTRW sangat tinggi. Itu mengingat luasnya pengaruh ranperda yang dihasilkan terhadap pemanfaatan ruang oleh setiap warga di Makassar.

"Ada tekanan yang sangat kuat bagi kami karena perda lama soal RTRW sudah kedaluarsa sejak Juli lalu. Artinya ada kekosongan hukum dan ini tidak boleh berlarut-larut," jelasnya.

Legislator Partai Golkar itu menyebutkan bahwa pansus bersama tim dari Pemerintah Kota telah selesai membahas sebagian besar dari total 146 pasal dalam draf ranperda.

Adapun sedikit di antaranya, antara lain mengenai reklamasi masih menjai perdebatan. Sebagian anggota menginginkan agar reklamasi tidak diakomodasi dalam rencana tata ruang tersebut.

"Ada sebagian lainnya berpendapat sebaliknya. Tapi tidak ada yang perlu dikhawatirkan, karena sudah 98 persen selesai. Tinggal disempurnakan," sebutnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2025