Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2015-2035 dalam rapat paripurna setelah dibahas selama empat tahun lebih.
Ketua DPRD Farouk Mappaselling Betta di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, mengatakan, Ranperda RTRW ditetapkan setelah dibahas sesuai mekanisme di panitia khusus.
Selain menghimpun pendapat dari seluruh anggota pansus, dewan juga mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat serta hasil konsultasi ke pemerintah pusat.
Dia berharap pemkot segera mengupayakan pengesahan perda agar pedoman tentang pemanfaatan lahan di seluruh wilayah kota dapat diterapkan secepatnya.
Ketua Pansus pembahas RTRW, Abdul Wahab Tahir menyatakan, seluruh pasal dalam ranperda telah melewati pembahasan yang terperinci dan seksama.
Ia menjamin isinya mewakili representasi keinginan masyarakat serta menunjang asas manfaat setiap wilayah daerah. Pengesahan disebut sebagai lompatan besar, karena sebelumnya dibahas dalam waktu yang sangat panjang.
Diketahui, naskah ranperda mulai digodok di DPRD oleh legislator periode sebelumnya sejak tahun 2011. Pembahasan ranperda itu sangat berlarut-larut karena mempermasalahkan mengenai reklamasi.
Kemudia pansus sepakat untuk menjadikan aktivitas tersebut sebagai salah satu penunjang pengembangan kota. Wahab menyebutkan, ranperda mengatur bahwa setiap kegiatan reklamasi harus melewati 13 kajian akademik untuk memastikannya bermanfaat kepada masyarakat serta tidak merugikan lingkungan sekitar.
"Reklamasi harus mengatasnamakan pemerintah kota. Kegiatan yang dilakukan sebelum perda diterbitkan, dianggap ilegal," kata Legislator Fraksi Golkar itu.
Selain pengesahan ranperda, DPRD sekaligus menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah kota. Wahab menyebutkan, rekomendasi antara lain mendesak penganggaran segera pembebasan lahan untuk revitalisasi danau Balang Tonjong di kecamatan Antang.
Selain itu, mengembalikan fungsi lapangan Karebosi sebagai ruang publik terbuka, menjaga benteng Fort Rotterdam sebagai warisan cagar budaya. Dua lainnya tentang imbauan penertiban gudang dalam kota yang sudah lama dilarang serta segera melakukan validasi titik koordinat Kota Makassar.
Ketua DPRD Farouk Mappaselling Betta di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, mengatakan, Ranperda RTRW ditetapkan setelah dibahas sesuai mekanisme di panitia khusus.
Selain menghimpun pendapat dari seluruh anggota pansus, dewan juga mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat serta hasil konsultasi ke pemerintah pusat.
Dia berharap pemkot segera mengupayakan pengesahan perda agar pedoman tentang pemanfaatan lahan di seluruh wilayah kota dapat diterapkan secepatnya.
Ketua Pansus pembahas RTRW, Abdul Wahab Tahir menyatakan, seluruh pasal dalam ranperda telah melewati pembahasan yang terperinci dan seksama.
Ia menjamin isinya mewakili representasi keinginan masyarakat serta menunjang asas manfaat setiap wilayah daerah. Pengesahan disebut sebagai lompatan besar, karena sebelumnya dibahas dalam waktu yang sangat panjang.
Diketahui, naskah ranperda mulai digodok di DPRD oleh legislator periode sebelumnya sejak tahun 2011. Pembahasan ranperda itu sangat berlarut-larut karena mempermasalahkan mengenai reklamasi.
Kemudia pansus sepakat untuk menjadikan aktivitas tersebut sebagai salah satu penunjang pengembangan kota. Wahab menyebutkan, ranperda mengatur bahwa setiap kegiatan reklamasi harus melewati 13 kajian akademik untuk memastikannya bermanfaat kepada masyarakat serta tidak merugikan lingkungan sekitar.
"Reklamasi harus mengatasnamakan pemerintah kota. Kegiatan yang dilakukan sebelum perda diterbitkan, dianggap ilegal," kata Legislator Fraksi Golkar itu.
Selain pengesahan ranperda, DPRD sekaligus menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah kota. Wahab menyebutkan, rekomendasi antara lain mendesak penganggaran segera pembebasan lahan untuk revitalisasi danau Balang Tonjong di kecamatan Antang.
Selain itu, mengembalikan fungsi lapangan Karebosi sebagai ruang publik terbuka, menjaga benteng Fort Rotterdam sebagai warisan cagar budaya. Dua lainnya tentang imbauan penertiban gudang dalam kota yang sudah lama dilarang serta segera melakukan validasi titik koordinat Kota Makassar.