Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus DPRD Kota Makassar mulai menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility (CSR) agar menjadi produk hukum yang dapat mengatur mengenai ketentuan dana tanggung jawab sosial itu.

"Pembahasan untuk Ranperda CSR ini memang kita genjot, tetapi bukan berarti dibahas secara maraton dan asal-asalan. Kita tetap berhati-hati agar tidak ada yang merasa dirugikan," ujar Ketua Pansus CSR Makassar Mudzakkir Ali Djamil di Makassar, Sabtu.

Saat ini pembahasan Ranperda CSR yang merupakan inisiatif Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Makassar itu baru mencapai 40 persen.

"Bulan Februari ini akan digenjot agar awal Maret medatang sudah bisa diparipurnakan," ujarnya.

Dia mengatakan, salah satu lembaga yang akan dibentuk jika Ranperda CSR ini nantinya berbentuk produk hukum yakni Dewan CSR.

Pembentukan Dewan CSR tersebut bakal menggantikan forum CSR yang selama ini menjadi wadah yang dipercaya mengelola CSR dari perusahaan.

"Dewan CSR sama halnya Dewan Pendidikan atau Pengupahan yang bakal menggantikan kedudukan Forum CSR," kata Mudzakkir Ali Djamil yang juga Ketua Komisi D DPRD Makassar itu.

Forum CSR selama ini dinilai pasif atau sekadar menerima laporan penyaluran CSR dari perusahaan tetapi tidak mampu mempertanggungjawabkan soal penyalurannya kepada masyarakat.

"Jadi, nanti Dewan CSR ini akan lebih profesional, bertugas mengekspose bentuk-bentuk kegiatan sosial yang dibutuhkan masyarakat kemudian diperlihatkan kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Mudzakkir mengemukakan, dengan adanya Dewan CSR ini, penyaluran CSR perusahaan dapat diefektifkan. Sebab, selama ini dinilai tidak transparan.

Sebelumnya, anggota Pansus CSR Iqbal Djalil mengatakan, dengan adanya Perda CSR maka tidak saja mengikat perusahaan mengeluarkan 4 persen maksimal dari keuntungan yang diperoleh untuk disumbangkan kepada masyarakat, namun juga bisa membantu pemerintah mengefisienkan APBD dan memaksimalkan pembangunan di bidang Kesra.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024