Mengkendek, Sulsel (ANTARA News) - Sebanyak 389 pasangan suami-istri berbagai wilayah terpencil di wilayah kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja (Tator) mengikuti nikah massal di desa Uluway.

Nikah massal yang diselenggarakan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinkencapil) Kabupaten Tator ini rangkaian Kunjungan Kerja (Kunker) selama sepekan dalam rangka Hari Jadi Tator ke-762 dan HUT Kabupaten Tana Toraja ke-52. Minggu.

"Kami kesini untuk menikahkan secara resmi dan memberikan akte nikah secara gratis. Jika mereka mengurus sendiri, mereka akan membayar Rp 300 ribu lebih, belum lagi biaya transportasinya dan biaya lainnya ke kota. " kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tana Toraja, Drs Kendek Rante,

Menurutnya, pihak Dinkencapil Toraja memberikan kesempatan kepada 389 pasang suam-istri yang tidak resmi untuk mendapatkannya secara gratis, melalui pernikahan massal.

"Mereka dinikahkan secara massal di hadapan masyarakat dan diikuti oleh wali dan para saksi untuk mendapatkan akte nikah secara resmi, sebagaimana dalam diaturan UU No I tahun 1974 Tentang Perkawinan, " ungkapnya

Ditambahkan pula, bahwa selama sepakan Kunker Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ini menikahkan pasangan-pasangan yang berasal dari tujuh Kecamatan dan Lembang di wilayah terpencil di Bumi Lakipadada ini.

"Pasangan terbanyak berasal dari Kecamatan Bonggakaradeng dengan jumlah pasangan sebanyak 125 pasang suami-istri yang kami nikahkan, " tambahnya.

Dijelaskan pula, akte nikah ini wajib dimiliki, jika tidak akan berdampak fatal terhadap masa depan anak mereka. Hak-hak kewarganegaraan maupun Hak waris anak akan hilang lantaran peraturan tidak mengakuinya.

(T.PSO-101/A033)