Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggodok Peraturan Gubernur tentang harga sawit agar harga tandan buah sawit (TBS) dapat mensejahterakan para petani sawit.

"Segera akan digodok pergub tentang harga TBS yang nantinya akan menjadi acuan menentukan harga sawit di Sulbar dengan tujuan agar petani dapat meningkatkan kesejahteraannya dengan mengembangkan tanaman sawit," kata pelaksana tugas Disbun Sulbar Ir Tanawali di Mamuju, Sabtu.

Ia mengatakan, sebelumnya terjadi aksi demo dilakukan pemuda di Sulbar yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kabupaten Mamuju, yang meminta agar harga TBS yang ditetapkan pemerintah dapat dinaikkan dari harga sebelumnya.

"Pergub tersebut dibuat sebagai respon atas aksi demo yang menuntut agar ada perlindungan harga sawit petani agar dapat menguntunkan petani meningkatkan kesejahteraannya," katanya.

Ia mengatakan pemerintah akan berupaya pergub tersebut lahir secepatnya agar tidak lagi terjadi masalah dalam menentukan harga sawit di Sulbar

Sebelumnya FPPI meminta agar ditetapkan pergub agar harga TBS dapat dinaikkan agar petani dapat sejahtera ketika sawitnya dibeli perusahaan.

"Harga sawit petani di Kalimantan mencapai Rp1.300 di jual ke perusahaan, sementara di wilayah Sulbar harga sawit ditetapkan hanya sekitar Rp1100, padahal sawit di Kalimantan juga diangkut ke pabrik perusahaan ke wilayah Mamuju Utara untuk diolah, ini sangat memprihatinkan, karena sawit di Kalimantan harus lebih rendah dari wilayah Sulbar karena memakan ongkos distribusi ke wilayah Mamuju Utara," kata aktivis FPPI, Wahyu

Menurutnya, sudah puluhan tahun sawit yang dikelola masyarakat tidak menguntunkan ketika dijual ke perusahaan sawit, sehingga mulai saat ini pemerintah harus menetapkan harga sawit yang lebih tinggi dan tidak hanya menguntunkan keperusahaan karena nilainya rendah ketika dijual," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024