Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang melakukan audit dan meneliti proyek jalan Trans Sulawesi dan Drainase sudah diserahkan ke penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar.

"Tim ahli yang kita libatkan untuk melakukan audit dan meneliti proyeknya itu sudah selesai dan hasilnya sudah diterima oleh tim penyelidik," kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, penelitian dilakukan untuk meneliti volume dan fisik serta spesifikasi bestek, proyek jalan Trans Sulawesi dan Drainase di Desa Kasontuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) tersebut.

Hasilnya, kata Noer, tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut dan dinyatakan telah sesuai dengan semua spesifikasi serta volumenya.

"Termasuk besteknya juga telah sesuai, sehingga ahli berkesimpulan, proyek pengerjaan jalan tersebut telah dikerjakan sesuai dengan kontrak kerjanya," katanya.

Terkai apakah penyelidikan tersebut akan dilanjutkan atau tidak, dirinya belum mengetahui kelanjutan proyek itu karena kasusnya harus dilaporkan ke Kajati Sulselbar dan menunggu petunjuk selanjutnya.

"Biar nanti pimpinan saja yang memutuskan. Semuanya akan kita laporkan ke pimpinan dan setelah dipelajari, baru akan turun keputusannya," pungkasnya.

Sebelumnya Proyek Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) VI Makassar yang menggunakan dana APBN sebesar Rp14,2 miliar itu mulai diusut oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar karena diduga tidak sesuai bestek.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Latanindo Graha Persada dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014 senilai Rp14,2 miliar.

Proyek Kementerian Pekerjaan Umum ini, awalnya diduga hanya dikerjakan dengan asal-asalan, sehingga Jalan Trans Sulawesi yang menghubungkan Kabupaten Luwu Timur dengan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah itu, mengalami kondisi rusak parah.

Berdasarkan adanya laporan yang telah diterima pihak Kejati Sulselbar beberapa waktu lalu, tim penyelidik kemudian mulai melakukan penyelidikan dan melibatkan tim ahli.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024