Makassar, (Antara) - Dialog madani yang diprakarsai anggota DPD RI asal Sulsel AM Iqbal Parewangi di Makassar, Selasa, diwarnai persoalan tentang penghapusan Perda dan pemangkasan anggaran.

Iqbal Parewangi yang juga Ketua BKSP Hubungan International DPD RI mengatakan kehadiran DPD RI untuk daerah dan bangsa.

"Saya usul DPD ditambah sebagai perwakilan umat. Tidak ada bangsa kalau tidak ada daerah. Tidak ada Indonesia kalau tidak ada umat. Namun tidak semua sepakat dengan usulan ini," katanya.

Iqbal menegaskan Indonesia adalah kado terindah umat Islam kepada bangsa dan negara.

"Terkait Perda yang dihapus. Saya sudah bicara dengan Bupati Banjar. Mendagri kemudian mengoreksi. Pernyataan tidak ada Perda Syariat Islam dihapus oleh Mendagri memang betul karena memang tidak ada nama Perda Syariat Islam. Tetapi yang dihapus Perda bermuatan syariat Islam. Itu wewenang Mendagri tetapi tak ada yang tidak bisa digugat," katanya.

Saat tanya jawab Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah Dr Rahmat Abdulrahman mempertanyakan siapa yang berhak menafsirkan Perda bertentangan dengan yang di atas.

"Pak Mahfud MD dan Hamdan Zulva bilang daerah berhak menggugat. Perda yang dihapus itu aspirasi terkait kesopanan, baca tulis Al-Quran, busana muslimah. Satu perda pembuatannya mahal. Dibiayai uang rakyat," katanya.

Dia mengatakan Perda Pengaturan Larangan Buka Warung saat puasa merupakan aspirasi rakyat.

"Penghapusan itu yang rugi rakyat. Kalikan saja satu Perda misal 50 juta. Saya berharap ada sinergi DPR dan DPD. Kalau Mendagri subjektif maka DPD berhak menggugat," katanya.

Sementara mantan Rektor UNM Prof Aris Munandar mengatakan persoalan penting negara saat ini adalah negara darurat anggaran.

"Isu pemotongan anggaran tunjangan profesi guru. APBN perubahan bukan penambahan tetapi pengurangan. Kami khawatirkan jadi pemicu kelambatan belanja pembangunan," katanya.

Menanggapi hal tersebut Iqbal mengatakan di DPD juga ada pemotongan antara 24 sampai 60 persen untuk budgeting, legislasi dan pengawasan.


Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024