Makassar (ANTARA Sulsel) - Keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait penghapusan ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi, salah satunya Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Makassar akan menjadi ancaman defisitnya Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

"Kalau Perda itu dihapus nantinya, apa dasar Pemerintah Kota menarik pajak dan retribusi kepada sejumlah restoran, hotel, rumah makan dan Tempat Hiburan Malam di Makassar. Tentu nantinya PAD terancam mengalami defisit dari target," kata legislator DPRD Sulsel Endre Cecep Lantara di Makassar, Jumat.

Menurut dia penghapusan Perda tersebut justeru akan menghalangi laju pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang stabil bahkan mengungguli beberapa kota lainnya di Indonesia.

Padahal potensi PAD terbesar hingga mencapai 80 persen di Makassar adalah pajak dan retribusi yang bersumber dari Perda tersebut hingga mencapai Rp989 miliar. Tentunya, penghapusan Perda tidak dilakukan tetapi mestinya direvisi, bukan dibatalkan.

"Dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak menjelaskan secara detail dan hanya disebut penarikan pajak juga retribusi antara 10-25 persen, sehingga aturan ini diperkuat dengan perda dengan ambang batas hingga 25 persen," sebut mantan Panitia Khusus yang menyusun Perda itu.

Dirinya menyarankan kepada Pemerintah Kota Makassar segera mencari solusi lebih cepat jangan sampai ini menjadi momok sehingga PAD Makassar akan tergerus dan berimbas pada pertumbuhan ekonomi.

"Pemkot harus segera bergerak untuk menghadapi masalah ini, sebab bila ini dibiarkan maka potensi PAD dari sektor hotel, restoran dan semacamnya akan hilang," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulsel HM Roem juga menyesalkan pembatalan sejumlah Perda yang dianggap menghambat invetasi. Namun pada dasarnya pembatalan itu akan merepotkan Pemerintah Daerah namun memperrmudah Pemeritah Pusat yang kemudian bermuara legalisasi di tingkat pusat.

Menurut dia kalau sudah dibahas bersama dan mendapat persetujuan tentu disahkan dan tentu ini sudah mendapat persetujuan Kemendagri. Lantas hanya gara-gara satu pasal semua perda tentang investasi dihapus, ini yang mesti di fikirkan karena tidak semua daerah sama.

Sementara Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Yusran IB Herald menyatakan penghapusan ribuan Perda itu disambut suka cita karena akan menguntungkan pengusaha terutama masalah perizinan. Karena, lanjut dia, selama ini aturan perizinan dianggap cukup berbelit-belit dan berbenturan dengan kebijakan secara nasional.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Sekeretariat Dewan DPRD Kota Makassar, untuk pembuatan hingga pengesahan satu Perda bisa menghabiskan anggaran negara senilai Rp300 juta, sedangkan pada tingkatan provinsi bisa lebih dari itu.

Diketahui Kemendagri menghapus 3.143 Perda baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, yang dianggap menghambat investasi. Untuk di Provinsi Sulsel sendiri tercatat ada 114 Perda yang terkait perizinan dihapus dari 24 Kabupaten Kota dan provinsi.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024