Makassar (ANTARA Sulsel) - Dana bagi hasil pajak rokok Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diperkirakan hanya akan naik tipis dari kisaran Rp500 miliar di tahun 2016 menjadi Rp540 miliar di tahun 2017.

"Tahun ini dana bagi hasil pajak rokok kita sekitar Rp500 miliar, kita estimasi tahun depan sekitar Rp540 miliar," kata Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel Yani Mansyur yang ditemui di sela rapat penganggaran dana bagi hasil pajak rokok kabupaten/kota se-Sulsel tahun anggaran 2017, di Makassar, Selasa.

Yani mengatakan rendahnya kenaikan dana bagi hasil tersebut, dipengaruhi oleh laju pertambahan jumlah penduduk Sulsel.

"Itu kan dipengaruhi oleh jumlah penduduk, jumlah penduduk kita naik, tetapi ada provinsi lain yang kenaikan jumlah penduduknya lebih besar, dana ini dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk," jelasnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Abdul Latif mengatakan dari total jumlah dana bagi hasil tersebut, Pemprov hanya memperoleh bagian sebesar 30 persen.

"70 persen lainnya dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota, dengan ketentuan 40 persen dari 70 persen tadi dibagi rata, sementara sisanya dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk," jelas Abdul Latif.

Selama ini, lanjut dia, alokasi penggunaan dana bagi hasil tersebut oleh kabupaten/kota sudah cukup baik.

"Aturannya, memang 50 persen harus dialokasikan untuk sektor kesehatan dan hukum, dan selama ini sudah diikuti oleh kabupaten/kota karena kita asistensi," ujarnya.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor :
Copyright © ANTARA 2024