Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar melakukan pertemuan dengan pihak pengembang perumahan Anging Mammiri Residence karena adanya pelanggaran yang dengan mengubah "site plan".

"Perubahan site plan itu menjadi temuan dari Komisi C dan Komisi A DPRD Makassar setelah adanya keluhan warga dari perumahan yang mengaku telah terjadi perubahan site plan," ujar Kepala DTRB Makassar Ahmad Kafrawi di Makassar, Kamis.

Pihak pengembang dari perumahan Anging Mammiri Residence yakni PT Nusasembada Bangun Indo (NBI). Pertemuan kedua belah pihak itu membahas mengenai rekomendasi dari DPRD tentang pelanggaran tersebut.

Pelanggaran yang dimaksud karena diduga adanya perubahan berupa pembangunan di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasumm dan fasos).

Ahmad juga mengaku jika pertemuannya merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan Komisi C ,DTRB, PT NBI dan Warga anging Mammiri beberapa hari yang lalu di ruang rapat Banggar DPRD Kota Makassar.

"Kami akan menindak lanjuti dan akan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi serta dilakukan penyegelan terhadap pelanggaran pelaksanaan kerja karena tidak sesuai site plan yang telah di sahkan oleh wali kota," katanya.

Sebelumnya, Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar bersama Komisi C meminta kepada pengembang dari Anging Mammiri Residence untuk menghentikan pembangunannya di atas lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan keluhan warga komplek.

"Setelah adaya laporan dari warga itu, kami pun langsung melakukan rapat dengar pendapat dan meminta semua hadir terkait keluhan warga termasuk dari pihak pengembang dan pemerintah kota," ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar Abdul Wahab Tahir.

Dalam rapat yang dipimpinnya bersama Wakilnya Susuman Halim itu meminta kepada PT Nusa Sembada Bangunindo selaku developer dengan melakukan pembangunan atau penjualan pada fasilitas umum dianggapnya sebagai tindakan pidana.

Karenanya, hasil keputusan rapat mengeluarkan rekomendasi yakni meminta kepada pihak pengembang untuk memberhentikan sementara pembangunan yang diatas lahan Fasum/Fasos sesua dengan siteplan awal.

Meminta ketegasan pemerintah dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Bangunan beserta Dinas PU Pemerintah kota Makassar untuk bekerja sama dalam masalah ini untuk membongkar jika ada bangunan yang didirikan oleh pihak pengembang diatas lahan Fasum dan fasos perumahan Anging Mammiri Residence.

Legislator Fraksi Golkar itu menginginkan agar masalah ini harus segera diselesaikan dan akan meninjau langsung tempat yang dianggap bermasalah.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli menyatakan masalah ini harus diperhatikan dengan baik oleh pihak Pemerintah Kota Makassar karena dirinya adalah korban dari pihak pengembang.

Dia mengatakan, selaku warga dirugikan karena adanya perubahan siteplan awal Perumahan Anging Mammiri Residence oleh pihak PT Nusa Sembada Bangunindo selaku developer dengan melakukan pembangunan atau penjualan pada fasilitas umum.

"Fasilitas khusus dan fasilitas sosial yang terdapat pada kompleks perumahan Anging Mammiri Residence, saya mewakili warga Anging Mammiri Residence meminta kepada pihak pemerintah untuk fokus dalam permasalahan ini agar tidak ada lagi pihak-pihak pengembang yang seenaknya merubah-rubah site plan awal yang ditawarkan kepada konsumennya," ujarnya.