Legislatif Desak Pemkot Jangan Bayar Kontrakan Pasha
Rabu, 11 Januari 2017 15:26 WIB
Palu (Antara Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendesak pemerintah setempat untuk tidak membayar kontrakan hunian elit Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Punomo Said atau Pasha pakai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota tersebut.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu menyatakan di Palu, Rabu, Pemerintah Kota Palu telah memfasilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said, di Jalan Balai Kota Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elit Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore," Desak Ridwan H. Basatu.
Karena itu, sebut dia, kontrakan pribadi Pasha di kompleks hunian elit Citra Land, tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu mengakui bahwa saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elit Sigit Purnomo Said.
Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu, urai dia, mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elit tersebut, setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama adanya dugaan penggunaan APBD.
"Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," jelasnya.
Dirinya juga mendesak kepada Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomor Said untuk tidak menggunakan anggaran daerah membayar atau melunasi kontrakan hunian elit seharga kurang lebih Rp 1 miliar lebih, karena bukan rumah dinas.
Ia menegaskan bahwa kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kota Palu masih membutuhkan banyaknya sarana prasarana dan infastruktur, yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu menyatakan di Palu, Rabu, Pemerintah Kota Palu telah memfasilitasi rumah dinas Wakil Wali Kota Sigit Purnomo Said, di Jalan Balai Kota Selatan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemerintah Kota Palu jangan membayar kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu, di kompleks hunian elit Citra Land di kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore," Desak Ridwan H. Basatu.
Karena itu, sebut dia, kontrakan pribadi Pasha di kompleks hunian elit Citra Land, tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat itu mengakui bahwa saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elit Sigit Purnomo Said.
Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu, urai dia, mengakui adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elit tersebut, setelah DPRD menelusuri, mengkaji dan evaluasi secara seksama adanya dugaan penggunaan APBD.
"Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," jelasnya.
Dirinya juga mendesak kepada Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomor Said untuk tidak menggunakan anggaran daerah membayar atau melunasi kontrakan hunian elit seharga kurang lebih Rp 1 miliar lebih, karena bukan rumah dinas.
Ia menegaskan bahwa kontrakan pribadi Sigit Purnomo Said tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Kota Palu masih membutuhkan banyaknya sarana prasarana dan infastruktur, yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi.
Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang
04 February 2026 13:30 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB