Makassar (Antara Sulsel) - Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar memberikan ultimatum bagi para mahasiswa yang belum menyelesaikan kuliahnya lebih dari tujuh tahun maka yang bersangkutan harus dikeluarkan atau drop out (DO).

"Lama studi mahasiswa Unismuh Makassar dibatasi maksimal tujuh tahun atau 14 semester. Jika kuliahnya lebih dari tujuh tahun, maka mahasiswa bersangkutan harus drop out (DO) alias dikeluarkan," kata Rektor Unismuh Dr H Abdul Rahman Rahim di Makassar, Minggu.

Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah memberi peringatan sejak awal jika lama perkuliahan dibatasi paling lama tujuh tahun.

"Bahkan kami mendorong mahasiswa agar berupaya menyelesaikan kuliah tepat waktu yakni empat tahun. Peringatan awal ini penting dilakukan agar mahasiswa masih memanfaatkan kesempatan untuk memperbaiki kekurangannya, sehingga terselamatkan dan tidak terancam dikeluarkan,"ujarnya.

Selain keputusan tegas tentang DO bagi mahasiswa yang kuliah lebih dari tujuh tahun, pihaknya juga fokus membahas dua hal pokok.

Pertama yakni terkait dengan peningkatan pelayanan akademik di kampus serta terkait persiapan milad dan wisuda.

Rektor mengatakan, khusus untuk milad dan wisuda tahun ini, akan lebih semarak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan, yakni kegiatan akademik, olahraga, dan seni.

"Momennya sangat bagus karena dilaksanakan setelah bulan suci Ramadan. Banyak masukan yang disampaikan terkait dengan peningkatan pelayanan, antara lain ketersediaan sarana dan prasarana mutlak diadakan," katanya.

Memang sekarang ini sudah menjadi kebijakan bahwa untuk memperbaiki pelayanan, maka sarana dan prasarana harus mendukung, seperti pengadaan laboratorium dan lainnya, kata mantan Dekan Fakultas Ekonomi itu.

Terkait dengan sarana dan prasarana, rektor minta kepada seluruh dekan, untuk menyusun rencana pengadaan fasilitas yang dibutuhkan selama waktu satu tahun, sedangkan soal pengamanan fasilitas fakultas, dekan harus bertanggungjawab mengontrol fasilitas yang dimiliki fakultas.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024