Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar memproses sekitar 51 pengusulan perizinan dari para pengusaha minimarket.

"Sampai saat ini berdasarkan data terbaru kami itu baru sekitar 51 pengusaha yang mengusul untuk dibuatkan izinnya," ujar Kepala DPM-PTSP Makassar Andi Bukti Djufrie di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, umumnya para pengusaha ritel ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin lainnya seperti izin Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Andi Bukti menyebut masih tersisa 20 pengusaha ritel lainnya yang belum melakukan pengusulan perizinan, baik untuk IMB maupun SITU-SIUP.

"Kita juga melakukan koordinasi dengan dinas lain seperti perdagangan, tapi memang 20 lebih minimarket ini belum mengusul. Kalau yang 51 sudah masuk pengusulannya," katanya.

Adapun minimarket yang bermasalah dengan sejumlah perizinan itu antara lain Alfamart sebanyak 40 unit dan alfamidi 11 unit. Sedangkan sisanya sekitar 10 lainnya hingga saat ini belum mengusulkan.

Selain dari grup Alfamart dan Alfamidi yang dinilai bermasalah, unit usaha lainnya seperti Indomaret dan Circle K sampai saat ini belum ditemukan pelanggarannya.

"Kalau berdasarkan data yang kita miliki itu Indomaret dan Circle K tidak ada masalah, walaupun sudah ada puluhan usaha Indomaret ditutup," katanya.

Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Perdagangan Makassar, jumlah semua minimarket di Makassar itu sebanyak 459 unit.

Untuk Alfamart sebanyak 204 unit, Alfamidi 65, Indomaret sebanyak 176 unit gerai dan Circle K sebanyak 14 unit yang tersebar.

Namun, dari jumlah keseluruhan, sebanyak 35 unit dari 176 gerai Indomaret sudah ditutup oleh Dinas Perdagangan karena tidak memiliki perizinan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024