Makassar (Antara Sulsel) - Anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang menyebut terhambatnya pencairan dana desa karena soal mendasar yaitu lemahnya administrasi.

"Kelemahannya di situ yaitu administrasi daerah membuat pencairan dana desa lambat, seharusnya sudah bisa dicairkan tetapi karena keterlambatan penyusunan admin semuanya menjadi tergangu," ucap Ajiep di Makassar, Minggu.

Menurutnya, saat ini Kementerian Keuangan sudah menyederhanakan aturan tentang pencairan dana desa, cukup dengan laporan keuangan dana desa tahap pertama serta Surat Keputusan Kepala Daerah berupa peraturan bupati atau wali kota tentang tata cara pembagian dan alokasi dana setiap desa.

Artinya, terhambatnya pencairan itu karena ada desa yang belum menyerahkan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), selain itu laporan penggunaan dana desa tahap I yang dicairkan sebelumnya juga belum dilaporkan.

"Anggaran dana desa itu sangat besar Rp700-Rp800 juta, itu bukan dari pusat, tetapi sudah menjadi program. Agustus nanti anggarannya bertambah hingga Rp1 miliar. Kita sudah kunjungan ke beberapa desa keluhannya sama, pencairan," katanya.

Mantan anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar ini menuturkan, dengan sistem baru perubahan pola pencairan dana desa semula dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN), ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian disalurkan ke Rekening Kas Daerah (RKD), kini dari RKUN bisa langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pola ini kan sudah efektif, KPPN ada di daerah apalagi Kota Makassar, bisa langsung di cairkan melalui RKUD tingkat kabuaten maupun kota, sehingga tidak perlu lagi mendatangi pusat di Jakarta untuk mengurus, cukup di KPPN regional," tambahnya.

Pihaknya mendorong bagi Pemerintah Desa yang belum mencairkan dana desanya, segera melakukan perbaikan dan berkonsultasi ke tingkat KPPN setempat agar program desa yang sudah disusun anggarannya bisa dicairkan segera sebelum tahap II.

Diketahui ada 11 daerah kabupaten di Sulsel yang belum mendapatkan pencairan anggaran dana desa tahap I Juli 2017, seperti Kabupaten Maros, Bone, Wajo, Jeneponto, Barru, Enrekang, Pinrang, Sidrap, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulsel, Marni Misnur menjelaskan pencairan dana desa tahap pertama, sekitar Rp410 miliar sehingga ini diluar harapan.

Sebab, lanjut dia, baru 40 persen yang teralisasi, padahal targetnya 60 persen pada tahap pertama dan batasnya hanya 31 Juli 2017. Bagi daerah dana desanya tidak cair tentu punya berbagai alasan maupun pertimbangan, tetapi itu bisa merugikan desanya.

Berdasarkan data Kanwil Dirjen Pembendaharaan Provinsi Sulsel melansir masih ada 11 kabupaten yang belum mendapatkan rekomendasi pencairan dana desa. Permasalahannya di kabupaten lambatnya penetapan APBD, berlangsungnya Pilkada dan keterbatasan SDM serta pendampingnya.

Dari anggaran Rp1,82 triliun, sejauh ini yang baru terserap hanya Rp410 miliar untuk 10 Kabupaten yang mendapatkan rekomendasi dari DJP Sulsel. Untuk Dana Desa total Rp1,82 triliun itu, diperuntukkan bagi 2.255 desa di 21 Kabupaten se Sulsel.

"Bila dana desa tersebut tidak dicairkan ditahap pertama, maka tidak bisa dicairkan pada pencairan berikutnya. Ini sangat disayangkan karena program desa baik pembagunan infrastruktur maupun peningkatan usaha desa akan terhambat karena dananya tidak turun," jelas dia.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024