Pemkot Ancam Tarik Randis Yang Dibawa Mudik
Selasa, 20 Juni 2017 20:39 WIB
Sekda Kota Makassar Ibrahim Saleh (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar mengancam kepada semua pejabatnya yang menggunakan kendaraan dinas roda empat untuk tidak membawanya pulang ke kampung halaman karena jika itu dilakukan, maka mobil tersebut akan ditarik.
"Sudah ada surat edarannya, siapapun tidak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, maka mobil dinasnya pasti akan kita tarik," ujar Sekretaris Daerah Makassar Ibrahim Saleh di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, penggunaan kendaraan dinas dibawa pulang ke kampung halaman sesuai dengan arahan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Menurut dia, seluruh pegawai dilarang keras untuk menggunakan randis mudik lebaran termasuk mengganti plat nomor randis dengan plat nomor gantung.
"Kalau ada pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti platnya yang tadinya plat merah menjadi plat hitam dan ketahuan, maka langsung kita tarik," tegasnya.
Ibrahim mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa. Sedangkan mobilnya pasti kita kandangkan," katanya.
Sebelumnya, kebijakan larangan penggunaan randis terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Pelarangan mobil dinas untuk mudik juga dinyatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan. Tjahjo mengimbau kepala daerah tegas menertibkan pegawai negeri yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk mudik lebaran.
"Sudah ada surat edarannya, siapapun tidak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, maka mobil dinasnya pasti akan kita tarik," ujar Sekretaris Daerah Makassar Ibrahim Saleh di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, penggunaan kendaraan dinas dibawa pulang ke kampung halaman sesuai dengan arahan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Menurut dia, seluruh pegawai dilarang keras untuk menggunakan randis mudik lebaran termasuk mengganti plat nomor randis dengan plat nomor gantung.
"Kalau ada pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti platnya yang tadinya plat merah menjadi plat hitam dan ketahuan, maka langsung kita tarik," tegasnya.
Ibrahim mengaku, sanksi tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik pegawai negeri sipil (PNS).
"Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan pasti akan diperiksa. Sedangkan mobilnya pasti kita kandangkan," katanya.
Sebelumnya, kebijakan larangan penggunaan randis terdapat dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Pelarangan mobil dinas untuk mudik juga dinyatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan. Tjahjo mengimbau kepala daerah tegas menertibkan pegawai negeri yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk mudik lebaran.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Sulsel dorong budaya hidup sehat melalui gerakan ASRI dan Anti Mager
08 February 2026 19:31 WIB
Antisipasi penyakit berbahaya, personel Satpol PP di Sulsel diperiksa kesehatannya
01 February 2026 18:27 WIB
Terpopuler - Daerah
Lihat Juga
Kodaeral VI Makassar sosialisasi keselamatan berlayar kepada nelayan Paotere
11 February 2026 17:35 WIB
Pemprov Sulsel mulai bangun 52,15 km jalan provinsi lintasi Gowa hingga Takalar
11 February 2026 7:40 WIB