Mamuju (Antara Sulbar) - Kepolisian Resor Majene, Provinsi Sulawesi Barat, membongkar sindikat judi kupon putih, dan menetapkan empat orang sebagai tersangka perkara perjudian.

Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Asri Effendy, Kamis menegaskan, pengungkapan itu bermula dari penangkapan seorang bandar judi kupon putih yang selama ini buron, IWJ.

"IWJ ditangkap pada Selasa (18/7) sekitar pukul 10. 30 WITA, setelah kami menerima informasi bahwa sejumlah pengecer akan menyetorkan uang hasil pemasangan kupon putih," kata Asri Effendy.

Unit Resmob Polres Majene pada haro itu juga sekitar pukul 15.30 WITA menangkap pelaku berinisial N.

Tim Resmob Polres Majene selanjutnya menangkap dua pengecer judi kupon putih jaringan IWJ, yakni AM dan HD.

Dari penangkapan sindikat judi kupon putih itu, tim Resmob Polres Majene menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta, 16 lembar kertas bertuliskan nomor pasangan, daftar pengecer serta tiga buah telepon genggam.

Keempat sindikat judi kupon putih itu kata Asri Effendy, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 303 ayat subsider pasal 303 Bis KUH Pidana tengan Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Keempat sindikat judi kupon putih itu maish terus kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan," terang Asri Effendy. 

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024