Makassar (Antaranews Sulsel) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Makassar terus menyosialisasikan dan mengkampanyekan larangan terhadap usaha restoran untuk menyediakan masakan hiu dan pari manta yang terancam punah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan Sulkaf S Latief di Makassar, Minggu, mengatakan pihaknya sejak awal berkomitmen untuk mengatasi ancaman kepunahan ikan hiu dan pari manta yang mengkhawatirkan.

"Kami siap berkoordinasi dengan kementerian untuk menyosialisasikan kondisi hiu dan pari manta yang terancam punah. Untuk kampanye ke restoran juga dilakukan," katanya menanggapi rencana kementerian memperkuat koordinasi dengan daerah untuk mengatasi ancaman kepunahan hiu di Tanah Air.

Kepala BPSPL Makassar Andry Yusuf mengatakan kampanye menghentikan promosi kuliner dan penjualan makanan berbahan baku hiu di restoran-restoran akan terus dilakukan.

"Kita menjelaskan jika mengonsumsi sirip ikan hiu secara berlebihan itu ada dampak negatifnya. Kita terus menyosialisasikan bagaimana dampaknya terhadap ekosistem laut jika sampai hiu punah," jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk jenis hiu memang tidak seluruhnya dilarang untuk dikonsumsi namun terbatas. Meksipun demikian tetap tidak dianjurkan jika dikonsumsi atau diperjualanbelikan dalam jumlah besar.

Ia menjelaskan, beberapa jenis hiu itu memiliki aturan yang berbeda, yakni ada yang telah dalam perlindungan penuh, perlindungan terbatas, larangan menangkap, dan larangan keluar atau ekspor.

Untuk jenis hiu yang dalam perlindungan penuh dan tidak bisa dikonsumsi, yakni hiu paus yang sesuai dengan Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 18 Tahun 2014, sedangkan jenis ikan hiu yang dilarang keluar atau ekspor seperti ikan hiu koboi dan hiu martil.

"Beberapa jenis hiu memang masih diperbolehkan dikonsumsi secara terbatas. Untuk itu kuotanya dibatasi agar tidak ikut terancam punah," ujarnya.
 

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024