Logo Header Antaranews Makassar

Rumah makan di Makassar timbun LPG melon

Rabu, 29 Agustus 2018 21:41 WIB
Image Print
Suasana Inspeksi mendadak di Rumah Makan Mba Daeng jalan Sultan Alauddin di Makassar, Sulsel, Rabu (29/8/18). FOTO/darwin Fatir

Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdangangan Provisi Sulawesi Selatan bersama pihak Pertamina dibantu aparat Kepolisian melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan menemukan puluhan tabung gas melon tiga kilogram di Rumah Makan Mba Daeng di jalan Sultan Alauddin, Makassar, Rabu.

Tidak hanya itu, rumah makan ini menggunakan LPG bersubsidi itu untuk mendapatkan keuntungan besar, yang seharusnya mengunakan LPG non subsidi karena sebagai salah satu bentuk usaha komersil.

Bahkan pengelolanya berani menimbun 18 tabung LPG tersebut sebagai stok dan masih tersegel. Barang ini ditemukan saat tim pemeriksa memasuki dapurnya. Penimbunan LPG tiga kilogram tersebut merupakan tabiat buruk disaat kelangkaan barang dipasaran.

"Kami sudah berikan surat teguran dan akan diawasi, bila tidak mengganti tabung LPG ke non Subsidi maka izin usahanya kami cabut. Pemakaian tabung tidak sesuai peruntukannya sebab itu usaha. Tentu dengan penimbunan ini memicu kelangkaan," tegas Kepala Bidang Usaha Perindag Sulsel, Ihksan.

Menurut dia, dengan ditemukannya LPG tiga kilogram dipakai usaha komersil maka akan mengurangi jatah bagi warga miskin penerima manfaat. Pengusaha seperti ini dinilai tidak bertanggungjawab dan merampas hak-hak orang tidak mampu.

"Kami akan terus melakukan Sidak di rumah makan dan restoran komersil, sebab terjadi kelangkaan dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat juga dibuat resah. Seharusnya para pengusaha makanan itu sadar dan mengerti bahwa LPG tiga kilo itu peruntukannya ?buat orang miskin," ucapnya.

Sementara Humas Pertamina MOR VII Sulawesi Roby Hervindo mengatakan, dengan kejadian seperti ini tentu pertamina segera melakukan evaluasi terhadap para agen atau pangkalan yang menyalurkan ke rumah makan tersebut.

"Kami akan mencari agen atau pangkalan mana yang memberikan LPG tiga kilogram ke rumah makan ini. Untuknya kami lakukan penindakan tegas hingga pemutusan kontrak usaha bila ditemukan melakukan pelanggaran berat, sebab LPG tiga kilogram telah disubdisi pemerintah," tegasnya.

Dari sidak tersebut, puluhan tabung tiga kilogram tersebut disita petugas untuk menjadi barang bukti bila terjadi kegiatan yang sama. Teguran keras pun dilayangkan kepada pemilik usaha rumah makan tersebut.

Pekerja rumah makan mengaku tidak tahu bahwa itu adalah pelanggaran karena sejak rumah makan itu berdiri sudah terbiasa memakai tabung LPG tiga kilogram.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026