Logo Header Antaranews Makassar

Ketua DPRD Sulbar Sering Tinggalkan Tugas

Jumat, 11 Desember 2009 14:58 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Hamzah Hapati Hasan dikritik anggotanya karena dinilai sering meninggalkan tugasnya.

"Kegiatan di dewan ini sering terkendala seperti kegiatan sidang, karena Ketua DPRD Sulbar sering keluar daerah pergi ke Kota Makassar, Sulsel," kata Hasan Bado, anggota DPRD Sulbar, Jumat.

Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti dalam rangka apa, sehingga Ketua DPRD Sulbar sering meninggalkan tugasnya pergi ke Kota Makassar.

Namun menurut dia, agenda sidang yang ada di DPRD Sulbar seringkali tertunda karena Ketua DPRD Sulbar sebagai unsur pimpinan tertinggi di lemabaga wakil rakyat di Sulbar tidak berada di tempat.

"Kelengkapan dewan di DPRD Sulbar prosesnya lama terbentuk, karena Ketua DPRD Sulbar sering tidak berada di tempat," kata legislator PKB ini.

Ia juga mengeritik, mekanisme sidang di DPRD Sulbar karena sangat mendadak dan tidak melalui agenda perencanaan yang sudah matang yakni sudah diketahui sebelumnya anggota dewan.

"Saya juga bekas anggota dewan di DPRD Kabupaten Polman, tapi mekanismenya tidak seperti di DPRD Sulbar saat ini, jadwal persidangannya diatur dengan baik, berbeda di DPD Sulbat terkadang kita didadak, karena sering menerima undangan sidang atau rapat pada pukul 12.00 wita kemudian, rapat pada jam 13.00 wita, karena rapat dikantor wakil rakyat ini digelar ketika Ketua DPRD Sulbar masuk kantor," ujarnya.

Itu berarti kata dia, mekanisme jadwal persidangan di DPRD Sulbar sangat tidak profesional dan sangat rancu sehingga menyulitkan bagi anggota dewan untuk hadir dan menyesuaikan diri dengan jadwal persidangan.

Hal senada dikatakan Arman Salimin, legislator PAN. Dia juga mengeritik Ketua DPRD Sulbar yang sering keluar daerah.

"Ketua DPRD Sulbar harus sering masuk kantor dan mengurangi kegiatan diluar daerah, karena banyak masalah yang akan dikonsultasikan terkait kegiatan yang penting yang akan dilakukan dan harus diputuskan oleh seorang Ketua DPRD Sulbar dilembaga wakil rakyat ini,

(T.PK-MFH/H-KWR)