
HUT ke-72, ANTARA Sulsel Menang

Makassar (ANTARA Sulsel) - HUT ke-72 Kantor Berita Indonesia ANTARA di Makassar, Sulsel, Senin, menjadi istimewa karena dibarengi pemberitahuan Incra PN Makassar untuk kasus perdata Rp2,6 miliar No.66/Pdt.G/2009/PN.MKS dimenangkan ANTARA Biro Sulsel.
"Hingga batas waktu banding (14 hari), Penggugat tidak melakukan upaya hukum banding, sehingga kasus perdata tersebut saya nyatakan incra dan Kantor Berita Indonesia ANTARA dinyatakan menang," kata Ketua Majelis Hakim PN Makassar untuk kasus perdata No.66/Pdt.G/PN.Mks, Kemal Tampubolon.
Panitera, Andi Hajerawati saat melakukan pengecekan terakhir di bidang Perdata PN Makassar yang didampingi Kepala Perum LKBN ANTARA Biro Utama Provinsi Sulsel, Fredrich C. Kuen, MSi, yang sekaligus kuasa hukum LKBN ANTARA, tidak menemukan pendaftaran banding dari penggugat, sehingga kasus tersebut dinyatakan Incra.
Pada 9 November 2009, Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon memutuskan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet on van kelijk ver klaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Gugatan dianggap tidak lengkap karena penggugat tidak menggugat Pemerintah Kota Makassar sebagai pemilik tanah, sehingga gugatan terhadap objek gugatan senilai Rp2,6 miliar dimenangkan Kantor Berita Indonesia ANTARA Biro Utama Provinsi Sulsel.
Putusan perkara perdata atas tanah yang di atasnya berdiri kantor LKBN ANTARA membuat seluruh wartawan dan karyawan ANTARA Sulsel yang terancam digusur dari Kantornya di Jalan AP Pettarani Blok A-30 Makassar, kini merasa lega.
Salinan Putusan PN Makassar No.934/Sal/2009 terhadap kasus perdata tersebut diberikan kepada Tergugat dan Penggugat 25 November 2009 dan hingga hari ke-20 (14/12) Penggugat tidak melakukan upaya hukum banding, sehingga kasus perdata tersebut dinyatakan Incra oleh Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon.
Salah seorang istri mantan Gubernur Sulsel, AP Pettarani, Andi Ratna Winis Daeng Carammeng menggugat tanah kantor LKBN ANTARA Biro Utama Sulsel sebagai miliknya berdasarkan surat hibah dengan ukuran tanah dan nomor persil yang berbeda dengan yang dimiliki ANTARA.
Sedangkan LKBN ANTARA yang membangun dan menempati kantor di atas tanah pemberian pinjam pakai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ujungpandang, SK No: 568/S.Kep/593.82/94 dengan luas tanah 775,20 meter persegi yang letaknya berada pada Persil No.29.
Dalam putusannya Kemal Tampubolon menyatakan gugatan penggugat tidak lengkap karena tidak memasukkan pihak ketiga Pemkot Makassar sebagai tergugat lain karena Pemkot Makassar adalah pemilik tanah dan ANTARA membangun kantor di atas lahan sesuai SK Walikota.
Fredrich Kuen selama persidangan yang berlangsung delapan bulan (Maret-November 2009) menyatakan bahwa penggugat melakukan "error in objektum" (salah gugatan) sebab tanah tersebut adalah tanah Pemkot Makassar yang pemanfaatannya diberikan kepada Kantor Berita Indonesia ANTARA Biro Sulsel sejak 1994.
Selain itu, gugatan penggugat melalui pengacaranya, Solihin Jamain, SH, tidak sesuai dengan luas tanah maupun nomor persil.
Selain ANTARA, Andi Ratna Winis dalam satu paket juga menggugat tanah kantor Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) Rp2,7 m sebagai tergugat I yang bersebelahan dengan ANTARA (tergugat II Rp2,6 m)). ANTARA dan BKKKS menang di PN Makassar.
Menurut Kemal Tampubolon, Incra terjadi karena kemungkinan Penggugat dan Pengacaranya sudah menyadari bahwa yang seharusnya digugat dan dituntut ganti rugi adalah Pemkot Makassar dan bukan ANTARA.
Pengacara Penggugat, Solihin Jamain yang dikonfirmasi sudah Incranya kasus perdata tersebut hanya menjawab "oh ya sudah Incra?" sambil tertawa panjang dan tanpa kata-kata selanjutnya.
Peringatan HUT ke-72 ANTARA di Makassar dilakukan dalam bentuk pameran foto selama delapan hari, ceramah umum lintas universitas serta workshop jurnalistik tulis dan foto di pascasarjana Unhas sebagai rangkaian Roadshow ANTARA di enam kota di Indonesia.
(T.PSO-099/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
