Logo Header Antaranews Makassar

KM Dobonsolo Masuk Dok di Singapura

Jumat, 8 Januari 2010 05:59 WIB
Image Print

Palu (ANTARA Sulsel) - KM Dobonsolo, salah satu dari sejumlah kapal milik PT Pelni yang selama ini melayani rute pelabuhan Pantoloan Palu dan Tolitoli di Sulawesi Tengah untuk sementara waktu tidak beroperasi, karena menjalani dok di Singapura.

"Ya kami perkirakan selama enam bulan kedepan ini, KM Dobonsolo menjalani perbaikan di galangan kapal Singapura," kata Kepala Bagian Penjualan Tiket Pelni Cabang Palu,Abdullah Rasyid , Jumat.

Abdullah Rasyid mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi mengenai kapal yang akan melayani rute pelayaran itu selama KM Dobonsolo masuk dok.

Mengingat masa perbaikan KM Dobonsolo cukup lama, maka kemungkinan besar akan ada kapal lain yang menggantikan rute pelayaran kapal penumpang milik PT Pelni itu.

"Hanya saja hingga kini belum ada informasi kapal apa yang akan menggantikan sementara rute pelayaran KM Dobonsolo," kata dia.

Dengan demikian selama belum ada kapal pengganti, rute pelayaran Pantoloan-Tolitoli-Nunukan- Tarakan yang selama ini dilayani KM Dobonsolo otomatis kosong.

Menyingung mengenai arus balik, Rasyid mengakui masih cukup padat. Pada pemberangkatan tanggal 9 Januari tujuan Pantoloan-Surabaya dengan menggunakan KM Dorolonda, jumlah penumpang yang akan naik dari pelabuhan Pantoloan Palu sekitar 1.000 orang.

Pihaknya mendapat dispensasi penjualan tiket kelas ekonomi hingga 25 persen dari alokasi jatah yang diberikan kantor Pelni Pusat.

Pemberian dispensasi tersebut, erat kaitannya dengan arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru cukup banyak.

Ia juga mengingatkan para penumpang sudah berada di pelabuhan paling lambat setengah jam sebelum kapal diberangkatkan.

Penumpang yang terlambat, tidak akan diberikan toleransi. Artinya, jika adea penumpang yang ketinggalan kapal, maka otomatis tiketnya hangus 100 persen, kata dia.

Karena itu, guna menghindarinya ditinggalkan kapal , maka lebih baik tiba di pelabuhan lebih awal sebelum kapal diberangkatkan.

(T.BK03/A011)