• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Minggu, 18 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      BNN bongkar pabrik narkoba jaringan global di apartemen

      Sabtu, 17 Januari 2026 12:17

      Pemkab Sumenep : Energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Pemkab Sumenep : Energi hijau kembangkan ekonomi Kangean

      Jumat, 16 Januari 2026 17:14

      Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

      Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

      Kamis, 15 Januari 2026 15:39

      Antaranews sabet lagi Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Antaranews sabet lagi Adam Malik Awards untuk media daring terbaik

      Rabu, 14 Januari 2026 15:53

      Menko Airlangga sebut pemerintah siapkan Rp335 triliun untuk MBG di 2026

      Menko Airlangga sebut pemerintah siapkan Rp335 triliun untuk MBG di 2026

      Rabu, 14 Januari 2026 4:23

  • Hukum
    • PLN UIP Sulawesi amankan aset negara pada PLTU Punagaya Jeneponto

      PLN UIP Sulawesi amankan aset negara pada PLTU Punagaya Jeneponto

      Satpol PP Sulbar sosialisasi soal penegakan perda peredaran rokok ilegal di Pasangkayu

      Satpol PP Sulbar sosialisasi soal penegakan perda peredaran rokok ilegal di Pasangkayu

      Polri ringkus buron internasional pelaku pembunuhan di Rumania

      Polri ringkus buron internasional pelaku pembunuhan di Rumania

      Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

      Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

      Polresta Mamuju dan organisasi mahasiswa teken kesepakatan demonstrasi damai

      Polresta Mamuju dan organisasi mahasiswa teken kesepakatan demonstrasi damai

  • Politik
    • Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla

      Presiden Prabowo koreksi desain IKN, tambah embung hingga antisipasi karhutla

      Kesbangpol Sulbar ajak partai politik bangun demokrasi sehat

      Kesbangpol Sulbar ajak partai politik bangun demokrasi sehat

      KPU Makassar sosialisasikan pendidikan politik bagi pemilih pemula di sekolah

      KPU Makassar sosialisasikan pendidikan politik bagi pemilih pemula di sekolah

      Kata Yusril, Pilkada lewat DPRD permudah pengawasan money politic

      Kata Yusril, Pilkada lewat DPRD permudah pengawasan money politic

      Diskominfo Sulbar dan Pemkab Mateng kerja sama replikasi aplikasi WFA

      Diskominfo Sulbar dan Pemkab Mateng kerja sama replikasi aplikasi WFA

  • Daerah
    • Tim gabungan kembali lakukan pencarian Pesawat hilang rute Yogyakarta-Makassar di Maros

      Tim gabungan kembali lakukan pencarian Pesawat hilang rute Yogyakarta-Makassar di Maros

      Pemkot Makassar tuntaskan pembebasan lahan jembatan kembar  Barombong

      Pemkot Makassar tuntaskan pembebasan lahan jembatan kembar Barombong

      Wali Kota Makassar kerahkan personel BPBD cari pesawat ATR 400 hilang di Maros

      Wali Kota Makassar kerahkan personel BPBD cari pesawat ATR 400 hilang di Maros

      Mantan Kajari Enrekang ditahan terkait korupsi

      Mantan Kajari Enrekang ditahan terkait korupsi

      Gubernur Sulsel minta warga tak sebar informasi hoaks terkait pesawat hilang

      Gubernur Sulsel minta warga tak sebar informasi hoaks terkait pesawat hilang

  • Lintas Daerah
    • Keberangkatan pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak dipastikan sesuai prosedur

      Keberangkatan pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak dipastikan sesuai prosedur

      TNI AU kerahkan helikopter cari pesawat hilang di Maros

      TNI AU kerahkan helikopter cari pesawat hilang di Maros

      SAR Gabungan cari penumpang pesawat hilang di Maros

      SAR Gabungan cari penumpang pesawat hilang di Maros

      Gempa magnitudo 5,5 guncang Ambon

      Gempa magnitudo 5,5 guncang Ambon

      Gempa magnitudo 4,5 guncang Kabupaten Tolitoli Sulteng Jumat malam

      Gempa magnitudo 4,5 guncang Kabupaten Tolitoli Sulteng Jumat malam

  • Gaya Hidup
    • Kemenkes tambah anggaran khusus guna percepatan deteksi TBC pada 2026

      Kemenkes tambah anggaran khusus guna percepatan deteksi TBC pada 2026

      Hujan ringan guyur mayoritas kota besar RI pada Jumat, Makassar gerimis

      Hujan ringan guyur mayoritas kota besar RI pada Jumat, Makassar gerimis

      Tidak jujur soal kesehatan, enam calon petugas haji dipulangkan dari diklat

      Tidak jujur soal kesehatan, enam calon petugas haji dipulangkan dari diklat

      Persekutuan Oikumene Pelindo kuatkan tali kasih saat Natal

      Persekutuan Oikumene Pelindo kuatkan tali kasih saat Natal

      BPBD Makassar-Yonsipur sediakan teknologi air bersih

      BPBD Makassar-Yonsipur sediakan teknologi air bersih

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Pesawat hilang di Maros  merupakan pesawat patroli Kementerian KKP

      Pesawat hilang di Maros merupakan pesawat patroli Kementerian KKP

      Harga emas di Pegadaian hari ini kompak naik

      Harga emas di Pegadaian hari ini kompak naik

      Warga Makassar merespons positif uji coba bus Trans Sulsel

      Warga Makassar merespons positif uji coba bus Trans Sulsel

      Gubernur Sulsel serahkan bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan di PPI Bone

      Gubernur Sulsel serahkan bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan di PPI Bone

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Eropa ancam boikot Piala Dunia 2026 untuk protes klaim AS atas Greenland

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      Trigol Muriqi antar Mallorca menang 3-2 atas Athletic Club

      Trigol Muriqi antar Mallorca menang 3-2 atas Athletic Club

      Arsenal hanya raih satu poin di markas Nottingham Forest

      Arsenal hanya raih satu poin di markas Nottingham Forest

      Bekuk St Pauli 3-2, Dortmund lanjutkan tren kemenangan di Liga Jerman

      Bekuk St Pauli 3-2, Dortmund lanjutkan tren kemenangan di Liga Jerman

      Liverpool hanya raih satu poin saat jamu Burnley

      Liverpool hanya raih satu poin saat jamu Burnley

  • Internasional
    • Penembakan di bar Cape Town akibatkan delapan orang tewas

      Penembakan di bar Cape Town akibatkan delapan orang tewas

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Perkuat satuan militer, Prancis segera kerahkan pasukan darat, laut, udara ke Greenland

      Menkeu Prancis ingatkan AS, Greenland negara berdaulat  tak boleh dipermainkan

      Menkeu Prancis ingatkan AS, Greenland negara berdaulat tak boleh dipermainkan

      Teheran tidak akan diam hadapi ancaman AS

      Teheran tidak akan diam hadapi ancaman AS

      AS hentikan sementara penerbitan visa imigran dari  75 negara

      AS hentikan sementara penerbitan visa imigran dari 75 negara

  • Sejagat
    • Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Unismuh workshop K3 perkuat kampus berstandar internasional

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Kebakaran belasan unit kios di Kendari

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

  • Video
    • Pesawat ATR 42-500 hilang kontak di Maros, KNKT duga ELT mati

      Pesawat ATR 42-500 hilang kontak di Maros, KNKT duga ELT mati

      Pesawat ATR 400 hilang kontak, BASARNAS cari di sekitar Maros-Pangkep

      Pesawat ATR 400 hilang kontak, BASARNAS cari di sekitar Maros-Pangkep

      Pesawat ATR 400 rute Jogja-Makassar hilang kontak di Maros

      Pesawat ATR 400 rute Jogja-Makassar hilang kontak di Maros

      Sembilan sekolah rakyat di Sulsel mulai masuk tahap konstruksi

      Sembilan sekolah rakyat di Sulsel mulai masuk tahap konstruksi

      Percepat temuan kasus TBC Sulsel, Kemenkes beri bantuan alat rontgen

      Percepat temuan kasus TBC Sulsel, Kemenkes beri bantuan alat rontgen

Logo Header Antaranews Makassar

Menanti putusan sengketa Pilpres 2019

id perselisihan hasil pemilihan umum, Mahkamah konstitusi, sidang MK Kamis, 27 Juni 2019 7:32 WIB

Image Print
Menanti putusan sengketa Pilpres 2019

Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta (ANTARA) - Seluruh mata masyarakat Indonesia pada saat ini tertuju kepada sembilan hakim konstitusi yang tinggal hitungan jam akan membacakan putusan permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusannya pada Kamis ini pada pukul 12.30 WIB, dimana jadwal ini maju satu hari dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada Jumat (28/6).

Pemajuan jadwal pembacaan putusan ini, kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso, karena Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara sengketa hasil Pilpres 2019 telah selesai dilaksanakan majelis hakim konstitusi.

"RPH pembahasan perkara sudah selesai sehingga MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok (Kamis, 27/6)," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (26/6).

"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya, itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27. Kalau sudah siap, mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas Fajar.

Fajar juga mengaku bagian Kepaniteraan MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara pada hari Senin (24/6) pukul 14.15 WIB melalui surat elektronik.

Fajar menjelaskan bahwa hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat 3 hari sebelum sidang digelar.

"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang pada hari ini juga," kata Fajar.

Fajar juga mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan pada hari Kamis.

Perkara ini berawal dari Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno, yang menilai Pilpres 2019 dilaksanakan penuh kecurangan sehingga tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonannya ke MK.

"Hari ini kami mewakili dan mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Umum Presiden," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK Jakarta, Jumat (25/6).

Bambang mengatakan dalam permohonan tersebut pihak Prabowo - Sandi menyampaikan beberapa argumen penting. Kendati demikian apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandi.

Dalam permohonan yang ditandatangani Para Tim Kuasa Hukumnya, Yakni Bambang Widjajanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

Pihak Prabowo-Sandi menyebut pelanggaran pemilu dapat terjadi di semua tahapan dan proses pemilu, yaitu sebelum, pada saat dan setelah pencoblosan, karena itu, kalau melakukan kecurangan dalam proses sebelum pencoblosan, maka pasangan capres dan cawapres yang menang dengan cara-cara curang secara sistematis, terstruktur dan masif harus dibatalkan kemenangannya oleh proses persidangan di MK.

Prabowo-Sandi menilai calon presiden petahana telah melakukan "abuse of power" dengan menggunakan kewenangan yang ada, termasuk penggunaan fasilitas negara, aparatur negara, lembaga negara, BUMN guna mendukung program kemenangannya.

Penyalahgunaan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga melanggar etika bernegara. Harus diingat bahwa pelanggaran etika adalah hal yang sangat prisipal, sebagaimana dikatakan Ronald D Dworkin, filosof dan ilmuwan AS "Moral priciple is the foundation of law".

Dalam permohonan ini menyebut pelanggaran pemilu dan kecurangan masif yang dilakukan calon presiden petahana adalah penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara (polisi dan intelijen), penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebesan media dan pers, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegak hukum.

Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat sistematism terstruktur dan masif, dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana dan mencakup serta berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia.

Untuk itu, Prabowo-Sandi meminta tujuh permohonan kepada MK, yakni:. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.

Selanjut pemohon minta MK menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif, membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019, menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Pihak Prabowo-Sandiaga juga meminta MK memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

"Apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian permohonan Prabowo-Sandi.

Permohonan ini telah dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ini dalam sidang perdana pada Jumat (14/6) dalam sidang pleno yang dipimpin ketua majelis hakim Anwar Usman beserta delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam sidang kedua pada Selasa (18/6), pihak KPU menyatakan dalil pemohon tidak menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dituduhkan sebagai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Kami tadi sudah jelaskan, tidak ada kecurangan terstruktur, itu kan melibatkan penyelenggara pemilu, ternyata penyelenggara tidak ada yang terlibat dalam proses yang didalilkan itu. Masif juga tidak karena wilayahnya yang terbatas. Kemudian sistematis tidak juga terjadi, karena tidak ada rancangan sudah disiapkan sejak lama," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, saat sidang di MK.

Jawaban yang disampaikan itu, ia mengatakan KPU optimistis jawaban oleh pihak termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan oleh pemohon saat sidang perdana, Jumat (14/6) kemarin.

"Jadi jawaban kami cukup untuk bisa menjelaskan dan menjawab. Tinggal besok kalau memang dijadwalkan, kami akan sampaikan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan sampai dengan hari ini," katanya lagi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak terkait, yakni Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra yang juga menyebut dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (TSM) adalah asumsi belaka.

"Dalil-dalil pemohon merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Yusril ketika memaparkan keterangan pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Yusril memaparkan dalam dalam permohonannya kubu Prabowo-Sandi justru tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil dalam permohonan,

"Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait, termasuk argumentasi yang memuat tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," ujar Yusril.

Padahal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon tersebut dikatakan Yusril, memiliki mekanisme penyelesaian hukumnya tersendiri yang diatur dalam Pasal 286 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sehingga penyelesaian pelanggaran hukum yang didalilkan Pemohon tersebut, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi, melainkan di Bawaslu," ujar Yusril.


Pada sidang hari ketiga, pihak pemohon menghadirkan 15 saksi dan dua ahli, namun majelis hakim menetapkan hanya 13 saksi dan dua ahli yang berhak memberikan keterangannya guna memperkuat dalil permohonannya.

Sidang yang diselenggarakan pada Rabu (19/6) yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini berjalan panjang dan baru selesai pukul 05.00 WIB Kamis (20/6) dini hari karena panjang pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli.

Selanjutnya sidang hari keempat terpaksa diundur menjadi pukul 13.00 pukul WIB dari jadwal sebelumnya pukul 09.00 WIB guna mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan pihak KPU dan Bawaslu.

Namun dalam sidang keempat itu, KPU memutuskan untuk menghadirkan satu ahli guna membantah berbagai dalil yang diajukan pihak tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

"Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo sebagai," kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Kamis (20/6).

Pada sidang kelima giliran pihak terkait mengajukan saksi dan ahli, dimana pihak Jokowi-Ma'ruf menghadirkan dua saksi dan dua ahli guna membantah tuduhan para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandiaga.

Pada akhir sidang kelima ini para pihak yang bersengketa ini meminta para hakim konstitusi yang memutus perkara sengketa Pilpres ini bisa mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengajukan permintaan untuk melantunkan surat An-nisa ayat 135 sebelum sidang ditutup.

"Surat An-nisa 135 yang dipajang di depan Mahkamah Konstitusi itu adalah salah satu surat yang menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan," ucap Bambang.

"Untuk merahmati majelis ini, saya cuma minta waktu teman saya membacakan itu dan mudah-mudahanan dapat menjadi berkah bagi pengadilan ini," tambah dia.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum BPN, Zulfadli, kemudian melantunkan ayat suci tersebut dalam bahasa Arab, kemudian disertai terjemahannya.

"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan," ucap Zulfadli.

Menanggapi ini, Yusril mewakili Jokowi-Ma'ruf menyatakan akan menghormati dan menerima apapun putusan Majelis Hakim dalam sidang sengketa Pilpres ini.

"Apapun putusan Mahkamah Konstitusi akan kita hormati dan kita terima dengan baik," ujar Yusril.

Yusril mengatakan pihaknya bersyukur telah berkesempatan untuk mengemukakan berbagai bukti, sanggahan, maupun argumen di dalam persidangan.

Semua alat bukti dan argumen tim hukum 01 sebagai pihak terkait dalam persidangan juga telah disaksikan masyarakat Indonesia.

Dia berharap masyarakat bisa menyaksikan persidangan yang berlangsung jujur dan adil. Yusril kemudian mengutip surat An-Nissa ayat 135 yang terukir dan terpampang di luar ruang sidang.

Ayat tersebut juga dibacakan oleh tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dalam pernyataan terakhir mereka.

Isinya mengenai upaya menegakkan keadilan. Yusril mengatakan ayat tersebut juga menjadi pembuka keterangan pihak terkait yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Mudah-mudahan ayat itu menjadi pedoman bagi Majelis Hakim yang mulia, bagi kita semua," ujar Yusril.

Sedangkan Ketua KPU Arief Budiman selaku pihak termohon berharap hakim Konstitusi dapat memberikan hasil putusan persidangan yang seadil-adilnya.

"Kita percayakan sepenuhnya kepada yang mulia hakim MK untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," ujar Arief.

Arief mengaku bersyukur bahwa persidangan yang berlangsung selama lima kali tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Menanggapi hal tersebut, ketua Majelis Hakim Anwar Usman menyatakan pihaknya akan memutus dengan keadlian dan akan memakai surat An-nisa ayat 58 yang berisi tentang

penegakan keadilan sebagai dasar untuk mengambil keputusan.

"Bagi kami yang beragama Islam, Insya Allah kami tetap berpegang teguh dengan amanah Allah surat An-nisa ayat 58," kata Anwar.

Anwar pun juga melantunkan ayat suci tersebut dengan bahasa disertai dengan terjemahannya.

"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat," ucap Anwar.

Dengan janji yang disampaikan majelis hakim konstitusi ini, maka semua rakyat Indonesia ini maka wajar menggantungkan asa kepada sembilan hakim konstitusi ini memutuskan sengketa Pilpres 2019 ini dengan adil. Kita tunggu putusan MK ini pada Kamis siang ini.

Pewarta : Joko Susilo
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

MAN 2 Makassar mendorong penyusunan hasil inovasi terindeks Scopus

MAN 2 Makassar mendorong penyusunan hasil inovasi terindeks Scopus

Senin, 5 Januari 2026 13:55 Wib

DJBC Sulbagsel kumpulkan Rp7,69 miliar dari hasil denda

DJBC Sulbagsel kumpulkan Rp7,69 miliar dari hasil denda

Minggu, 28 Desember 2025 16:23 Wib

Piala Afrika 2025, Senegal ditahan imbang Kongo 1-1

Piala Afrika 2025, Senegal ditahan imbang Kongo 1-1

Minggu, 28 Desember 2025 5:16 Wib

Arsenal kembali ke puncak klasemen usai tekuk Brighton 2-1

Arsenal kembali ke puncak klasemen usai tekuk Brighton 2-1

Minggu, 28 Desember 2025 5:13 Wib

Liverpool menang 2-1 atas Wolves

Liverpool menang 2-1 atas Wolves

Minggu, 28 Desember 2025 5:09 Wib

Tumbangkan Chelsea, Aston Villa raih 11 kemenangan

Tumbangkan Chelsea, Aston Villa raih 11 kemenangan

Minggu, 28 Desember 2025 4:13 Wib

KPK umumkan Bupati Bekasi dan ayahnya jadi tersangka hasil OTT

KPK umumkan Bupati Bekasi dan ayahnya jadi tersangka hasil OTT

Sabtu, 20 Desember 2025 5:40 Wib

Indonesia kokoh di posisi kedua klasemen SEA Games 2025

Indonesia kokoh di posisi kedua klasemen SEA Games 2025

Rabu, 17 Desember 2025 6:13 Wib

  • Terpopuler
Pesawat milik Indonesia Air Transport hilang kontak di Maros

Pesawat milik Indonesia Air Transport hilang kontak di Maros

Keberangkatan pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak dipastikan sesuai prosedur

Keberangkatan pesawat ATR 42-500 yang hilang kontak dipastikan sesuai prosedur

Pesawat hilang kontak  di Maros mengangkut 10 orang

Pesawat hilang kontak di Maros mengangkut 10 orang

Gubernur Sulsel minta warga tak sebar informasi hoaks terkait pesawat hilang

Gubernur Sulsel minta warga tak sebar informasi hoaks terkait pesawat hilang

Debut manis Michael Carrick saat MU tekuk Manchester City 2-0

Debut manis Michael Carrick saat MU tekuk Manchester City 2-0

  • Top News
Gubernur Sulsel minta warga tak sebar informasi hoaks terkait pesawat hilang

Gubernur Sulsel minta warga tak sebar informasi hoaks terkait pesawat hilang

Pesawat milik Indonesia Air Transport hilang kontak di Maros

Pesawat milik Indonesia Air Transport hilang kontak di Maros

Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

Tersangka perambah hutan di Gowa ajukan penangguhan penahanan karena sakit

Warga minta gesa perbaikan jalan, Gubernur Sulsel : Sabar

Warga minta gesa perbaikan jalan, Gubernur Sulsel : Sabar

Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

Nelayan lansia hilang di perairan Siwa Wajo

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video