2.458 hewan kurban di Kota Makassar sudah diperiksa kelayakannya
Makassar (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar telah memeriksa kelayakan 2.458 hewan kurban hingga 5 Agustus, enam hari menjelang perayaan Idul Adha 1440 Hijriah pada 11 Agustus.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar Sumarni di Makassar, Selasa, mengatakan bahwa petugas dinas memeriksa kelayakan 2.418 sapi dan 40 kambing selama tiga hari pemeriksaan mulai Sabtu (3/8).
"Untuk kambing alhamdulillah layak semua, tetapi sapi yang tidak layak sebanyak 472 ekor, jadi yang layak sembelih hanya 1.946 ekor," katanya.
Sapi yang tidak layak menjadi hewan kurban, menurut dia, antara lain belum cukup umur atau memiliki masalah kesehatan atau kecacatan sehingga tidak memenuhi syarat menjadi hewan kurban.
Di antara sapi yang tidak layak disembelih sebagai hewan kurban, ia melanjutkan, ada 434 sapi yang belum cukup umur, sembilan sapi cacat telinga, 14 sapi matanya katarak, dan 15 sapi dinilai terlalu kurus.
Dengan demikian, kata Marni, Dinas Perikanan dan Pertanian hanya menerbitkan 1.986 lembar kartu layak kurban, yang semuanya telah disampaikan kepada para pedagang maupun pemilik ternak yang bersangkutan di Makassar.
Penyerahan kartu disertai dengan pemberian cap khusus pada bagian hewan kurban yang dinyatakan layak untuk disembelih.
"Jadi kami imbau kepada warga, sebelum membeli hewan kurban, jangan lupa menanyakan kartu pemeriksaan hewan kurban yang berwarna hijau. Bukti bahwa hewan yang dijual itu memenuhi syarat diperjualbelikan menjadi hewan kurban," kata Marni.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Makassar dalam memeriksa kelayakan hewan kurban melibatkan 100 lebih mahasiswa kedokteran hewan Universitas Hasanuddin. Para mahasiswa membantu lima tim petugas dinas melakukan pemeriksaan hewan kurban di 14 kecamatan di Kota Makassar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar Sumarni di Makassar, Selasa, mengatakan bahwa petugas dinas memeriksa kelayakan 2.418 sapi dan 40 kambing selama tiga hari pemeriksaan mulai Sabtu (3/8).
"Untuk kambing alhamdulillah layak semua, tetapi sapi yang tidak layak sebanyak 472 ekor, jadi yang layak sembelih hanya 1.946 ekor," katanya.
Sapi yang tidak layak menjadi hewan kurban, menurut dia, antara lain belum cukup umur atau memiliki masalah kesehatan atau kecacatan sehingga tidak memenuhi syarat menjadi hewan kurban.
Di antara sapi yang tidak layak disembelih sebagai hewan kurban, ia melanjutkan, ada 434 sapi yang belum cukup umur, sembilan sapi cacat telinga, 14 sapi matanya katarak, dan 15 sapi dinilai terlalu kurus.
Dengan demikian, kata Marni, Dinas Perikanan dan Pertanian hanya menerbitkan 1.986 lembar kartu layak kurban, yang semuanya telah disampaikan kepada para pedagang maupun pemilik ternak yang bersangkutan di Makassar.
Penyerahan kartu disertai dengan pemberian cap khusus pada bagian hewan kurban yang dinyatakan layak untuk disembelih.
"Jadi kami imbau kepada warga, sebelum membeli hewan kurban, jangan lupa menanyakan kartu pemeriksaan hewan kurban yang berwarna hijau. Bukti bahwa hewan yang dijual itu memenuhi syarat diperjualbelikan menjadi hewan kurban," kata Marni.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kota Makassar dalam memeriksa kelayakan hewan kurban melibatkan 100 lebih mahasiswa kedokteran hewan Universitas Hasanuddin. Para mahasiswa membantu lima tim petugas dinas melakukan pemeriksaan hewan kurban di 14 kecamatan di Kota Makassar.