Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Malaysia pada Senin menunda selama sepekan sidang mega terkait penipuan miliaran dolar dana negara 1MDB dan diduga melibatkan mantan perdana menteri Najib Razak.
Najib, yang kalah dalam pemilu tahun lalu, diserang dengan 42 tuduhan pidana korupsi dan pencucian uang di 1Malaysia Development Berhad (1MDB) dan sejumlah lembaga negara lainnya.
Ia mengaku tak bersalah dan menuding tuduhan yang diberikan padanya bermuatan politik.
Persidangan hari ini akan dimulai pekan depan untuk memberikan waktu menyelesaikan persidangan sebelumnya yang berkisar pada bekas unit 1MDB, SRC Internasional, kata hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
"Jika anda membutuhkan waktu tambahan, saya dapat menundanya ... namun untuk persidangan hari ini akan kami lanjutkan pada Senin dan memeriksa kembali (ini) pada Kamis," jelas Hakim Collin Lawrence Sequerah.
1MDB, yang didirikan Najib pada 2009, sedang diselidiki di setidaknya enam negara. Departemen Kehakiman mengungkapkan sekitar 4,5 juta dolar AS disalahgunakan dari dana 1MDB.
Dalam persidangan di Kuala Lumpur, Najib akan menghadapi 21 dakwaan pencucian uang dan empat penyalahgunaan kekuasaan lantaran menerima aliran dana ilegal sekitar 2,3 miliar ringgit selama 2011 hingga 2014.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Pengusaha Malaysia akan berinvestasi Rp1 triliun di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 17:11 Wib
Pengusaha Malaysia sepakat berinvestasi 80 juta dolar AS di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Mantan PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi jalani perawatan di IJN Kuala Lumpur
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Malaysia kecewa hak veto Amerika Serikat halangi Palestina jadi anggota penuh PBB
Jumat, 19 April 2024 17:56 Wib
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
BAC 2024 - Jonatan ke semifinal setelah singkirkan wakil Malaysia Lee Zii Jia
Jumat, 12 April 2024 21:02 Wib
Unhas gelar kuliah umum menghadirkan dua profesor dari Malaysia
Kamis, 4 April 2024 20:23 Wib
Perjalanan mengantar Derfi pulang ke Desa Bakuin NTT
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib