Jakarta (ANTARA) - Sidang pertama gugatan perdata yang dilayangkan pengacara senior Otto Cornelis Kaligis terhadap Kejaksaan Agung dan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait kasus lama penyidik KPK Novel Baswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Sidang gugatan ini berkaitan dengan kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus ini terjadi saat Novel Baswedan bertugas di Bengkulu.
Berdasarkan laman resmi sipp PN Jakarta Selatan sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Sidang terbuka untuk umum dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Suhel serta dua hakim anggota, Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho.
Otto Cornelis (OC) Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu secara perdata terkait kasus wanprestasi.
Dalam petitum gugatannya, OC Kaligis meminta agar hakim mengabulkan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.
Dia meminta hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl, tertanggal 21 Maret 2016.
Selanjutnya, memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Lalu memerintahkan para tergugat II, yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menyerahkan berkas perkara No. 3/Pid.B/2016/PN.Bgl atas nama terdakwa Novel Baswedan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu.
OC juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut :
Yakni, kerugian material bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, maka penggugat mengalami kerugian material sebesar Rp1 juta.
Kerugian imaterial selain kerugian materil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang.
Akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi imaterial sebesar Rp1 juta.
Berita Terkait
OC Kaligis : PP 99 tahun 2012 dan justice collaborator sebabkan tidak dapat remisi
Kamis, 26 Agustus 2021 12:26 Wib
Realisasi KUR Lembaga Keagamaan BS Rp1 Miliar
Senin, 4 Agustus 2014 14:30 Wib
Pemilu - OC Kaligis Dampingi Nasdem Sulsel ke MK
Rabu, 7 Mei 2014 22:25 Wib
OC Kaligis Laporkan KPU Maluku ke Polda
Rabu, 18 Desember 2013 15:07 Wib
Pengacara Idham Bantah Datangkan OC Kaligis
Rabu, 30 Januari 2013 4:22 Wib
OC Kaigis : Sebaiknya Laporan Dahlan Iskan Tertutup
Selasa, 27 November 2012 20:48 Wib
Denny Ready to Face OC Kaligis' Legal Challenge
Rabu, 29 Agustus 2012 5:19 Wib
Wamen : Saya Siap Hadapi OC Kaligis
Selasa, 28 Agustus 2012 19:05 Wib