Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) menyatakan telah menerbitkan 84.908 paspor yang tersebar di sejumlah kantor imigrasi di Provinsi Aceh sepanjang 2019.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Herdaus di Banda Aceh, Jumat, mengatakan puluhan ribu paspor tersebut diterbitkan di enam kantor imigrasi di Aceh.
"Sepanjang 2019, sejak Januari hingga Desember, kantor imigrasi di Aceh telah menerbitkan 84.908 paspor. Penerbitan paspor tersebut berdasarkan permohonan masyarakat," kata Herdaus.
Penerbitan paspor yang terbanyak dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh. Jumlah paspor yang diterbitkan imigrasi Banda Aceh mencapai 39.854 paspor.
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe dengan jumlah mencapai 20.338 paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat menerbitkan 9.709 paspor, dan, Kantor Imigrasi Kelas II Langsa mencapai 9.349 paspor.
"Sedangkan paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Aceh Tengah, mencapai 4.477 paspor, dan Kantor Imigrasi Kelas II Sabang menerbitkan 1.181 paspor," kata Herdaus.
Terkait paspor yang sudah diterbitkan tersebut, Herdaus menyebutkan ada yang menggantikan paspor sebelumnya yang masa berlakunya habis, hilang, halaman penuh, dan lainnya.
"Selain menerbitkan paspor, kantor imigrasi di Aceh juga melakukan penindakan administrasi keimigrasian terhadap 58 warga negara asing. Penindakan dilakukan dengan mendeportasi ke negara asal mereka," kata Herdaus.